Categories: BISNIS

PT USJ Bantah Tarik Paksa Kapal Tirta Samudera XXVII

BATAM – PT Usda Seroja Jaya (USJ) membantah berupaya menarik paksa kapal Tug Boat TB Tirta Samudra XXVII dari lokasi PT Bandar Abadi Shipyard di Jalan Brigjen Katamso,  Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis(2/6/2016) lalu.

 

Hal itu ditegaskan Head Legal PT Usda Seroja Jaya(USJ) Benny Iswari kepada AMOK Group di Nagoya, Sabtu(4/6/2016) malam.

 

Benny mengatakan tuduhan yang dilayangkan pihak PT Bandar Abadi Shipyard terkait upaya penarikan paksa kapal tersebut tidak benar, tapi murni untuk mengambil kapal milik PT USJ sendiri.

 

“Kami tidak betul menarik paksa kapal tersebut, itu kan milik kami sendiri! Wajarlah kami ambil kapal itu, bahkan mereka berusaha menghalau kami dengan memprovokasi karyawannya untuk melakukan perlawanan saat kami tiba dilokasi,” jelasnya.

 

Menurutnya yang mengerjakan perbaikan kapal tersebut adalah pihak PT BAS, bukan pihak mereka, tapi pada saat penurunan terjadi benturan di bagian buritan kapal yang menyenggol batas drydock yang menyebabkan Skeg Haluan, Cort Nozzle, dan Oil Stering Tube jadi rusak.

 

“Kita jelas tidak terima dong, bahkan karyawannya saja mengakui itu di persidangan, bahwa itu betul terjadi benturan,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa pada tanggal 3 April 2015, pihaknya meminta izin ke pihak PT BAS untuk melakukan pengecekan melalui penyelaman air di lokasi dock yang bertujuan agar mengetahui apa yang terjadi.

 

“Setelah kita cek ternyata terjadi kerusakan, untuk memastikan kembali kerusakan tersebut, maka kita bongkar sendiri tanggal 25 April 2015,” bebernya.

 

Awalnya kata Benny, pihak PT BAS bersedia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sebesar Rp 800 juta.

 

“Tapi kita tunggu selama 3 bulan lebih, tetap tidak dilakukan. Seolah- olah mereka membiarkan begitu saja, maka kita langsung melakukan gugatan perdata ke PN Batam tanggal 20 Januari 2016,” jelasnya.

 

Kata Benny, pada tanggal 27 Maret 2016 Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan provisi PT USJ selaku penggugat.

 

Dalam putusan provisi tersebut, Majelis Hakim menghukum tergugat untuk memberikan izin kepada penggugat untuk memasuki lokasi tergugat guna memperbaiki sendiri kapal Tirta Samudra XXVII hingga selesai.

 

Majelis Hakim juga mengukum tergugat untuk mengeluarkan kapal Tirta Samudra XXVII dari lokasi tergugat dan menyerahkan kapal tersebut kepada penggugat dan atau memberikan hak kepada penggugat untuk mengambil atau mengeluarkan sendiri kapal tersebut dari lokasi dock tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian.

 

“Bahkan kalau mereka tidak mau, kami berhak mengambil kapal tersebut, bila perlu dengan bantuan Polisi, namun kami tetap tidak bisa mengambil hak kami,” terangnya.

 

Ditambahkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2016, Majelis Hakim mengabulkan penetapan sita yang mengabulkan permohonan sita dari penggugat, dan memerintahkan kepada panitera PN Batam untuk melakukan penyitaan barang bergerak 7 mobil operasional, barang barang tidak bergerak, 3 buah sertifikat Hak Guna Bangunan 243,242,3620 milik Bandar Abadi Shipyard.

 

“Maka aset mereka telah disita oleh PN Batam, namun sampai saat ini mereka masih tetap beroperasi,” jelasnya.

 

Meski demikian pihaknya kata Benny, akan tetap berusaha melakukan pengambilan kapal tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

 

“Kami akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait supaya masalah ini jangan berlarut-larut,” pungkasnya.

 

(red/ron)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.