Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

Ryan mengaku menyambut baik dengan adanya pemeriksaan setempat hari ini, karena sangat penting bagi Majelis Hakim untuk dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh petani.

“Mengenai putusan, tentu saja itu adalah mutlak kewenangan prerogatif hakim. Yang jelas, kami berharap Majelis Hakim bisa tetap objektif, adil, dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara,”jelasnya.

Saat ditanya, dimanakah sertifikat tanah tersebut setelah ditalangi piutang KOPSA oleh PTPN, Ryan menerangkan bahwa Untuk keberadaan sertifikat sendiri pihaknya telah mencoba mengonfirmasi ke pihak Bank Mandiri Palembang, namun belum ada jawaban yang jelas hingga saat ini. Pihak Bank Mandiri (sebagai Turut Tergugat) sendiri tidak lagi menghadiri sidang sejak beberapa sidang yang lalu.

Untuk diketahui, PTPN IV REGIONAL III menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bangkinang karena pihak KOPSA M tidak mau membayar dana talangan yang sudah dibayarkan oleh PTPN IV pada tahun 2013 di Bank Mandiri Palembang.

Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA M), Nusirwan mengatakan pihaknya menolak untuk membayar dana talangan yang disebut PTPN IV itu sebesar Rp140 Miliar karena tidak sesuai dengan keadaan lapangan.

“Kita tidak bisa menerima nominal Rp140 Miliar tersebut, dasarnya dari mana dan sangat tidak sesuai dengan keadaan kebun dengan kondisi yang sangat miris,”ujarnya.

Nusirwan menjelaskan bahwa pemanggilan pertama Selasa (13/08/2024) dengan agenda sidang pertama dengan status KOPSA M sebagai tergugat.

“Dalam agenda tersebut saya keberatan dengan nominal talangan yang disebutkan pihak penggugat yaitu PTPN IV Regional III sebesar Rp140 Miliar. Saya menilai PTPN IV REGIONAL III selaku bapak angkat gagal. Dana talangan yang diklaim PTPN sangat tidak relevan dengan kondisi kebun yang ada,”jelasnya.

Kata dia, pada sidang mediasi pihaknya sudah menyampaikan itikad baik untuk mengakui dan membayar dengan syarat dilakukan audit terlebih dahulu. Namun oleh PTPN tidak bersedia dan keberatan.

Ia menduga PTPN tidak siap dilakukan audit karena adanya ketakutan dan kekhawatiran terbongkarnya alokasi biaya pembangunan.

“Berdasarkan hasil audit dinas perkebunan kampar seluas 1400 hektar harus di replanting/tanam ulang, tersisa 250 hektar saja yang layak. Makanya saya rasa mereka khawatir terbongkar hal tersebut,”ucapnya.

Iwan mengatakan, dana talangan itu muncul akibat kegagalan bayar dari hasil kebun, maka secara otomatis talangan merupakan kewajiban PTPN sebagai avalis/bapak angkat.

“Tidak bisa dibebankan kepada anggota petani yang telah sengsara selama 20 tahun akibat kelalaian PTPN tersebut. Justru PTPN yang harus membayar kerugian petani,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam gugatannya PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim menghukum tergugat I dan para tergugat untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung rentang./ZD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bukan Sekadar Kampus! BINUS @Medan, Tempatnya Para Inovator Digitalpreneur

Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…

1 hari ago

IFBC 2025; FranchiseOne Mendorong Pertumbuhan Wirausaha dan Peluang Bisnis Melalui Franchising

FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…

1 hari ago

Sempat Koreksi Usai Risalah The Fed, Tren Bullish Emas Masih Bertahan

Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…

1 hari ago

Hypefast Rumuskan Strategi Local Brand dalam Menangkan Ramadan 2025

JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…

1 hari ago

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 20 Februari 2025 – Jam Session kembali hadir dengan kejutan seru! Setelah kesuksesan Jam…

1 hari ago

SPUN, Pelopor Layanan Visa Online di Indonesia, Bantu Ekosistem Industri Travel Indonesia dalam Perlindungan Data Pribadi

Industri travel Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang luar biasa pasca-pandemi. Pada tahun 2023 saja, perjalanan internasional…

1 hari ago

This website uses cookies.