Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

RIAU – Gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)(tergugat I) dan tergugat lainnya  masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Tergugat lainnya dalam perkara ini sebanyak 622 orang. Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan setempat lanjutan guna memastikan objek perkara di Halaman Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin 3 Februari 2025 dan Selasa 4 Februari 2025.

Pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Soni Nugraha menerangkan kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun sidang pemeriksaan objek sengketa ini untuk menentukan apakah benar objek sengketa yang menjadi dasar objek tersebut benar adanya.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung apakah benar adanya objek sengketa tersebut, jangan sampai nanti setelah diputus perkara ini, ternyata objeknya tidak ada,”ujarnya.

Selanjutnya seluruh pihak bersama Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa perkebunan KOPSA di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin (3/02/2025) dan Selasa (4/02/2025).

Majelis Hakim dan para pihak menuju lokasi menggunakan kendaraan trail roda dua mengingat medan yang ditempuh sangat buruk, sehingga tidak memungkinkan memakai kendaraan roda empat atau mobil.

Untuk melihat objek sengketa tersebut hanya pihak terkait yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim, agar pemeriksaan objek tersebut bisa berjalan lancar

“Untuk kelokasi kita tidak perlu ikut semua ya pak dan ibu. Para petani cukup menunggu di sini, biar kami pihak terkait yang turun dan bekerja. Semua itu demi kelancaran pemeriksaan,”ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat, Ryand Armilis mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat hari ini Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (saluran air, jalan, dll) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun.

“Seperti yang sudah dikemukakan dalam gugatannya, PTPN meminta dan memohonkan sita eksekusi atas tanah kebun masyarakat untuk klaim piutang mereka senilai kurang lebih Rp140 miliar yang menurut kami tidak berdasar,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.