Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

RIAU – Gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)(tergugat I) dan tergugat lainnya  masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Tergugat lainnya dalam perkara ini sebanyak 622 orang. Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan setempat lanjutan guna memastikan objek perkara di Halaman Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin 3 Februari 2025 dan Selasa 4 Februari 2025.

Pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Soni Nugraha menerangkan kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun sidang pemeriksaan objek sengketa ini untuk menentukan apakah benar objek sengketa yang menjadi dasar objek tersebut benar adanya.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung apakah benar adanya objek sengketa tersebut, jangan sampai nanti setelah diputus perkara ini, ternyata objeknya tidak ada,”ujarnya.

Selanjutnya seluruh pihak bersama Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa perkebunan KOPSA di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin (3/02/2025) dan Selasa (4/02/2025).

Majelis Hakim dan para pihak menuju lokasi menggunakan kendaraan trail roda dua mengingat medan yang ditempuh sangat buruk, sehingga tidak memungkinkan memakai kendaraan roda empat atau mobil.

Untuk melihat objek sengketa tersebut hanya pihak terkait yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim, agar pemeriksaan objek tersebut bisa berjalan lancar

“Untuk kelokasi kita tidak perlu ikut semua ya pak dan ibu. Para petani cukup menunggu di sini, biar kami pihak terkait yang turun dan bekerja. Semua itu demi kelancaran pemeriksaan,”ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat, Ryand Armilis mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat hari ini Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (saluran air, jalan, dll) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun.

“Seperti yang sudah dikemukakan dalam gugatannya, PTPN meminta dan memohonkan sita eksekusi atas tanah kebun masyarakat untuk klaim piutang mereka senilai kurang lebih Rp140 miliar yang menurut kami tidak berdasar,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

1 menit ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

36 menit ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

1 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

2 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

6 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.