Categories: RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

RIAU – Gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M)(tergugat I) dan tergugat lainnya  masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Tergugat lainnya dalam perkara ini sebanyak 622 orang. Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan setempat lanjutan guna memastikan objek perkara di Halaman Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin 3 Februari 2025 dan Selasa 4 Februari 2025.

Pada saat pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Soni Nugraha menerangkan kepada pihak penggugat dan tergugat bahwa pemeriksaan setempat ini bukanlah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun sidang pemeriksaan objek sengketa ini untuk menentukan apakah benar objek sengketa yang menjadi dasar objek tersebut benar adanya.

“Kami datang kesini untuk melihat langsung apakah benar adanya objek sengketa tersebut, jangan sampai nanti setelah diputus perkara ini, ternyata objeknya tidak ada,”ujarnya.

Selanjutnya seluruh pihak bersama Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa perkebunan KOPSA di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin (3/02/2025) dan Selasa (4/02/2025).

Majelis Hakim dan para pihak menuju lokasi menggunakan kendaraan trail roda dua mengingat medan yang ditempuh sangat buruk, sehingga tidak memungkinkan memakai kendaraan roda empat atau mobil.

Untuk melihat objek sengketa tersebut hanya pihak terkait yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim, agar pemeriksaan objek tersebut bisa berjalan lancar

“Untuk kelokasi kita tidak perlu ikut semua ya pak dan ibu. Para petani cukup menunggu di sini, biar kami pihak terkait yang turun dan bekerja. Semua itu demi kelancaran pemeriksaan,”ujarnya.

Kuasa Hukum tergugat, Ryand Armilis mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat hari ini Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (saluran air, jalan, dll) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun.

“Seperti yang sudah dikemukakan dalam gugatannya, PTPN meminta dan memohonkan sita eksekusi atas tanah kebun masyarakat untuk klaim piutang mereka senilai kurang lebih Rp140 miliar yang menurut kami tidak berdasar,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

24 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

25 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.