Categories: RIAU

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU – Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Pangkalan Baru masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

Persidangan Kembali digelar pada Selasa 25 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dari Universitas Jember, Dr.Ermanto Fahamsyah yang dihadirkan PTPN IV Regional III selaku penggugat.

saksi ahli perdata dari Universitas Jember, Dr.Ermanto Fahamsyah saat memberi keterangan di Persidangan, Selasa(25/2)./Foto: IST

Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini mengatakan bahwa dari keterangan dari saksi ahli tersebut terdapat beberapa poin yang menguatkan posisi masyarakat.

“Meskipun ahli dihadirkan oleh penggugat, setidaknya ada dua poin penting dari keterangan ahli dalam persidangan tadi malam yang memperkuat posisi koperasi dan masyarakat Pangkalan Baru,” kata Armilis Ramaini dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 26 Februari 2025.

Kata dia, p⁠oin pertama adalah saksi ahli menyatakan dengan tegas bahwa tanah yang tidak dibebankan Hak Tanggungan secara hukum bukanlah jaminan hutang dan tidak dapat dieksekusi.

“⁠Untuk diketahui, dalam gugatannya di PN Bangkinang, Pihak PTPN IV meminta sita jaminan atas 622 persil tanah milik masyarakat Pangkalan Baru atas klaim piutangnya terhadap KOPPSA-M,”ujarnya.

“Dari keterangan ahli tadi malam menjadi jelas bahwa pihak penggugat sudah keliru apabila mengklaim sita jaminan terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru yang secara hukum bukan merupakan jaminan hutang. Terlebih aset tersebut semula diserahkan dengan maksud untuk menjamin kredit di Bank Mandiri, bukan untuk menjamin klaim-klaim tagihan PTPN IV regional III kepada KOPPSA”, lanjut Armilis.

Menurut dia, ⁠sebagai konteks, saat ini 622 persil sertifikat tanah milik petani dan anggota KOPPSA M dikuasai oleh Bank Mandiri Palembang. Pada mulanya 622 SHM ini dimaksudkan sebagai jaminan kredit KOPPSA-M, namun demikian, hingga kredit tersebut lunas sertifikat-sertifikat tersebut tidak pernah dijadikan jaminan dengan dibebani Hak Tanggungan.

“Kita sudah cek langsung ketika inzaghe di PN Bangkinang, tidak ada satupun dari 622 SHM tersebut yang dibebani Hak Tanggungan,” tegasnya.

Armilis mengatakan, poin kedua dari keterangan saksi ahli yang dapat menguatkan posisi masyarakat adalah mengenai pertanggungjawaban pribadi oknum koperasi yang bertindak secara melawan hukum dan tanpa kewenangan.

Kata dia, saksi ahli mengatakan “Tidak fair apabila kerugian akibat kesalahan oknum pengurus yang bertindak tanpa wewenang dibebankan kepada korporasi, dengan merujuk doktrin piercing the corporate veil dalam hukum Perdata.

“Piercing the corporate veil adalah doktrin hukum yang memungkinkan tanggung jawab atas korporasi dapat dituntut dari individu pengurusnya. Doktrin ini dapat diterapkan dalam beberapa keadaan, seperti penipuan atau penggelapan,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

3 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

3 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.