Categories: BATAMNASIONAL

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja yang di duga melebihi batas maksimum jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan tersebut beroperasi di salah satu Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam.

Seorang netizen secara terang-terangan membagikan pengalamannya menolak menerima pekerjaan di perusahaan ini karena alasan jam kerja melalui akun media sosial.

“Menolak sebagai clerk prod karena mikir jam kerjanya udah main2 masuk jam 8 (pagi) pulang jam 10 (malam),” tulisnya dikomentar.

Setelah sempat menolak, netizen itu juga menuliskan bahwa dirinya sempat dihubungi lagi untuk negosiasi gaji. Namun dirinya tetap kekeh menolak lantaran tidak sanggup dengan jam kerjanya.

“…saya tidak sanggup dengan jam kerjanya,” ungkap dia.

UU Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan lugas mengatur ketentuan jam kerja normal yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan. Yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari kerja.

Setiap pekerja dijamin melalui UU tersebut untuk mendapat hak istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan libur mingguan 1 hari libur untuk sistem 6 hari kerja dan 2 hari libur untuk sistem 5 hari kerja. Mengenai over time atau jam kerja tambahan (lembur) maksimal adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu.

Pernyataan netizen di atas sama seperti yang telah disampaikan oleh mantan karyawan PT tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini.

Lebih jauh, mantan karyawan itu membeberkan jika praktik kerja 12 jam per hari tanpa hari libur di perusahaan asal Tiongkok ini sudah berjalan sejak Agustus tahun 2025 lalu.

“Kami bekerja 84 jam per minggu tanpa libur. Bahkan untuk cuti saja kami kesulitan. Rata-rata semua pekerja kelelahan tapi mereka memilih diam,” beber mantan karyawan tersebut, Jumat 22 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

33 menit ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

1 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

2 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

2 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

3 jam ago

SUCOFINDO Perkuat Komitmen ESG lewat TOP CSR Awards 2026

PT SUCOFINDO (PERSERO) kembali meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 # Corporate Level Star 5…

3 jam ago

This website uses cookies.