BATAM-Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dilengkapi dokumen dikabarkan berhasil diamankan petugas saat coba pulang lewat jalur ilegal, dengan memasuki perairan wilayah Nongsa, Kota Batam, Minggu (29/03/2020) sekira pukul 11.00 WIB siang.
Para TKI yang berjumlah sekitar 22 orang ini diamankan sepulang dari Malaysia. Mereka terpaksa harus pulang, imbas dari kebijakan lockdown pemerintah setempat.
“Iya tadi siang Polsek Nongsa bersama Tim Gugus Tugas berhasil mengamankan puluhan TKI Ilegal yang mencoba memasuki perairan Batam melalui jalur ilegal,” kata sumber terpercaya Swarakepri, Minggu (29/03/2020).
Kemudian, puluhan TKI yang diamankan tersebut langsung digiring petugas menuju Asrama Haji Batamcenter, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan terkait Covid-19.
Belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut, hanya saja puluhan TKI langsung diarahkan untuk dikarantina di gedung Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang.
“Para TkiI diarahkan ke Rusun BP Batam Tanjunguncang. Mereka semua data dan akan dikarantina selama 14 hari,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, tim swarakepri masih mencoba mengkonfirimasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa dan pihak terkait perihal pengamanan ini.
(Elang)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.