BATAM-Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dilengkapi dokumen dikabarkan berhasil diamankan petugas saat coba pulang lewat jalur ilegal, dengan memasuki perairan wilayah Nongsa, Kota Batam, Minggu (29/03/2020) sekira pukul 11.00 WIB siang.
Para TKI yang berjumlah sekitar 22 orang ini diamankan sepulang dari Malaysia. Mereka terpaksa harus pulang, imbas dari kebijakan lockdown pemerintah setempat.
“Iya tadi siang Polsek Nongsa bersama Tim Gugus Tugas berhasil mengamankan puluhan TKI Ilegal yang mencoba memasuki perairan Batam melalui jalur ilegal,” kata sumber terpercaya Swarakepri, Minggu (29/03/2020).
Kemudian, puluhan TKI yang diamankan tersebut langsung digiring petugas menuju Asrama Haji Batamcenter, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan terkait Covid-19.
Belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut, hanya saja puluhan TKI langsung diarahkan untuk dikarantina di gedung Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang.
“Para TkiI diarahkan ke Rusun BP Batam Tanjunguncang. Mereka semua data dan akan dikarantina selama 14 hari,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, tim swarakepri masih mencoba mengkonfirimasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa dan pihak terkait perihal pengamanan ini.
(Elang)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.