BATAM – Puluhan warga Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (09/01/2020).
Kedatangan mereka guna melakukan unjuk rasa terkait pembongkaran sepihak rumah warga yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM), Rabu (8/1/2020) kemarin.
Sebelum ke kantor DPRD Kota Batam mereka diketahui juga sempat melakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Batam.
Perwakilan warga Kampung Tua Seranggong, Feri mengatakan unjuk rasa juga dilakukan agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menemui mereka.
“Kami ingin bertemu dengan Pak Rudi (Wali Kota,red) karena laporan kami ke Polresta Barelang ditolak,” kata Feri.
Lanjut Feri, pembongkaran beberapa rumah warga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Pada saat proses pembongkaran, warga juga mendapat intimidasi serta pemukulan dari oknum preman yang digunakan oleh kedua perusahaan.
“Kampung Seranggong itu sudah dihuni oleh warga sejak tahun 1938. Kalau memang mau digunakan oleh perusahaan, tentu ada prosedurnya. Ini kan tidak, jangankan uang ganti rugi, surat pemberitahuan saja warga tak ada yang menerima,” kata dia.
Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Informasi yang didapat di lapangan, beberapa perwakilan warga kini tengah melakukan dialog tertutup dengan Seketaris Kota (Sekda) Batam, Jefridin di Kantor Wali Kota Batam.
(Elang)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.