Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Slamet Dijerat UU Korupsi

BATAM – Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang selaku koordinator pasar Binta Center dijerat Undang-undang Korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Slamet diduga melakukan pungutan liar(pungli) yakni pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan atau melebihi tarif yang ditetapkan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda kepada wartawan, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

Dari informasi yang didapatkan tersebut, tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan didapatkan fakta bahwa tersangka Slamet yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center.

“Jika ingin berjualan di Pasar Bintan Center dan mendapatkan kios atau lapak harus melalui si Slamet itu,” ujar Sam.

Tersangka Slamet diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri,Jumat (17/2) pukul 10.45 WIB, saat sedang menerima uang dari seseorang. Uang tersebut diduga hasil pungli penyewaan kios / lapak di pasar tersebut. Selanjutnya tersangka Slamet dan barang bukti langsung diamankan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka Slamet telah ditahan di Rutan Polda Kepri. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidan korupsi.

 
Penulis : Jefry Hutauruk

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Weekend Makin Aktif di Acara Move & Connect at K Mall

Bulan Juli jadi waktu yang tepat untuk lebih aktif, mencoba hal baru, dan bertemu dengan…

5 jam ago

LPPD Batam dan Kemenag Angkat Bicara Soal Polemik Pesparawi Kepri

BATAM — Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Batam dan Kementerian Agama Kota Batam angkat…

6 jam ago

Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam

BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari tindak pidana asal Narkotika jenis sabu…

7 jam ago

Prabowo dan PM Modi Tegaskan Ikatan Peradaban Indonesia-India di Candi Prambanan

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan India…

13 jam ago

Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi

Survei topografi dan pemetaan area luas membutuhkan drone yang bisa menghasilkan data orthophoto dan model…

13 jam ago

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") turut mendukung penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung…

14 jam ago

This website uses cookies.