Categories: HUKRIM

Putusan Belum Siap, Pembacaan Vonis Wardiaman Ditunda Besok

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan vonis terdakwa Wardiaman Zebua hingga besok, Rabu(3/8/2016) 

 

Pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa(2/8/2016) siang diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim mengatakan putusan belum siap.

 

Penasehat Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim adalah hal biasa dalam persidangan.

“Putusan belum siap, itu hal yang biasa,” ujarnya kepada Swarakepri.com seusai persidangan.

Pihaknya kata dia optimis seratus persen akan menang di persidangan.

 

“Kalau di vonis bersalah kita akan lihat perkembangannya, tapi kalau di vonis bebas tentu kita akan sangat bergembira,” terangnya.

 

Menurutnya, jika Wardiaman dinyatakan bebas, berarti Majelis Hakim sudah melakukan pembuktian secara objektif.

 

“Selama ini fakta persidangan ada beberapa hal yang tidak terungkap dan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan pembunuhan,” tegasnya.

 

Dari segi materi lanjut dia, saksi masih di ragukan keterangannya.

 

“Karena saksi hanya bilang mirip-mirip saja, tidak melihat proses perkosaan dan pembunuhan,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya terdakwa Wardiaman Zebua dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.

 

JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

 

“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.

 

(RED/DRO)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

1 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

1 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

4 jam ago

This website uses cookies.