Categories: BATAM

Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara

BATAM – Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim atas perkara kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Putusan sudah inkrah. Untuk barang bukti statusnya Barang Milik Negara (BMN),”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juli 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan, barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

“Sebagaimana putusan Majelis Hakim diberikan Waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hari ini(rabu) terakhir untuk upaya hukum JPU dan terdakwa. Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim, baik pidana badan dan barang bukti sama dengan tuntutan JPU. Kami terima putusan hakim, Jaksa akan melaksanakan putusan hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Rabu 17 Juli 2024 sore.

Kata Tiyan, kewajiban Jaksa selanjutnya sesuai KUHAP adalah melaksanakan isi putusan Majelis Hakim. “Jaksa selain penuntut umum juga selaku ekesekutor melaksanakan isi putusan,”tegasnya.

Tiyan juga menegaskan,pihaknya terus melakukan pencarian terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Kita tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terdakwa. Kita juga minta peran serta masyarakat, jika mengetahui keberadaan terdakwa bisa segera laporkan ke Kejaksaan,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

3 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

4 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

5 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

17 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

19 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

22 jam ago

This website uses cookies.