Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.
“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.
Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.
“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam./Tim
Page: 1 2
Jakarta, 17 November 2024 – Hotel JW Marriott Jakarta menjadi saksi kemegahan perayaan Diwali yang digelar…
Harga emas (XAU/USD) kembali menunjukkan pergerakan positif setelah berhasil menembus level $2.600 per ounce pada…
BATAM - Kepala BP Batam Muhammad Rudi meninjau progres dan kesiapan penyelesaian sejumlah proyek penting…
SAFF & Co. meluncurkan Morfosia pada 19 November 2024 di Namaaz Dining, Jakarta Selatan. Terinspirasi…
Bagi penggemar kripto, Dogecoin (DOGE) adalah salah satu aset digital paling menarik untuk dikumpulkan. Salah…
Acara peluncuran video yoga spesial berlangsung megah di JW Marriott Hotel, Jakarta, bertepatan dengan perayaan…
This website uses cookies.
View Comments