Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.
“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.
Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.
“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam./Tim
Page: 1 2
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.
View Comments