Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.
“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.
Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.
“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam./Tim
Page: 1 2
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…
Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…
Perubahan perilaku pencarian informasi yang semakin bergeser ke platform berbasis kecerdasan buatan (AI) menciptakan tantangan…
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan dan bergerak di kisaran US$62.000 setelah pasar kripto global menghadapi…
Di tengah meningkatnya tren hidup sehat dan konsumsi produk herbal, ancaman jamu mengandung Bahan Kimia…
Konektivitas digital memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan Indonesia Timur yang terus berkembang. Sebagai…
This website uses cookies.
View Comments