Categories: Karimun

Rachmadi: Kita Serahkan Segala Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

KARIMUN – Terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berinisial EA alias Mas Oed yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun,, Kepala Dinas Kesehtan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan menyerahkan segla proses hukum yang berlaku Ke Pihak yang berwajib.

Tersangka EA, sambungnya, memang benar bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan Karimun. Namun bukan sebagai pegawai di kantor Kedinasan. EA merupakan pegawai baru di Puskesmas Meral Barat pindahan dari , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Sani Tanjung Balai Karimun sebulan yang lalu.

“Sebenarmya Dia (Tersangka EA_red) bukan pegawai di Kantor Dinkes Karimun. Melainkan ASN di RSUD.  Baru kira sebulan dipindah ke Puskesmas Meral Barat,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

Terkait sanksi dan status kepegawaianya, sambung Rachmadi, merupakan wewenang Inspektort dan BKP SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karimun untuk memberikan sanksi,  mengevalusi ataupun memproses pemberhentian seorang pegawai.

“Untuk masalah pemberian sanksi maupun pemberhentian,  bukan wewenang saya. Itu ranahnya Inspektort dan BKP SDM. Jadi ranah kita hanya pengajuan. Yang memutuskan mereka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka EA diciduk Satres Narkoba Polres Karimun karena memiliki, menyimpan narkotiak jenis Sabu-sabu. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket seberat 2.95 Gram. Selain Sabu, petugas juga menemukan timbangn digital, alat hisap Sabu (Bong) dan barang bukti lainya.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Dikatakan, tersangka EA juga merupakan residivis (Penjahat Kambuhan) pada Tahun 2016 lalu. Kini tersngka masih menjalni pemeriksan di Mapolres Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

29 menit ago

Ketahanan Rantai Pasok Jadi Fokus Strategi Operasional di Tengah Geopolitik Global

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat strategi rantai pasok…

1 jam ago

Optimisme di Tengah Kenaikan: Harga ATK Diprediksi Normal Seiring Meredanya Konflik Global

Kondisi geopolitik internasional yang tidak menentu berdampak pada rantai pasok industri alat tulis kantor (ATK)…

2 jam ago

Dolar Perkasa Tekan Minyak WTI, Harga Berisiko Lanjutkan Penurunan

Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) diperkirakan masih akan bergerak dalam tekanan pada…

2 jam ago

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Ketika konsumen mulai bertanya langsung ke Artificial Intelligence (AI) untuk mencari rekomendasi produk, jasa, hingga perusahaan terbaik,…

2 jam ago

Bittime Hadirkan Flash Staking dengan APY Hingga 20%, Rayakan Bitcoin Pizza Day

Dunia aset kripto kembali diwarnai oleh fluktuasi harga yang dinamis akibat situasi geopolitik global, Bitcoin…

2 jam ago

This website uses cookies.