Categories: Karimun

Rachmadi: Kita Serahkan Segala Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

KARIMUN – Terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun berinisial EA alias Mas Oed yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun,, Kepala Dinas Kesehtan (Kadinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan menyerahkan segla proses hukum yang berlaku Ke Pihak yang berwajib.

Tersangka EA, sambungnya, memang benar bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan Karimun. Namun bukan sebagai pegawai di kantor Kedinasan. EA merupakan pegawai baru di Puskesmas Meral Barat pindahan dari , Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H M Sani Tanjung Balai Karimun sebulan yang lalu.

“Sebenarmya Dia (Tersangka EA_red) bukan pegawai di Kantor Dinkes Karimun. Melainkan ASN di RSUD.  Baru kira sebulan dipindah ke Puskesmas Meral Barat,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Tersangka EA alias Mas Oed residivis yang berprosi sebaga ASN di Dinkes Karimun, saat diwawancarai Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam giat press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

Terkait sanksi dan status kepegawaianya, sambung Rachmadi, merupakan wewenang Inspektort dan BKP SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karimun untuk memberikan sanksi,  mengevalusi ataupun memproses pemberhentian seorang pegawai.

“Untuk masalah pemberian sanksi maupun pemberhentian,  bukan wewenang saya. Itu ranahnya Inspektort dan BKP SDM. Jadi ranah kita hanya pengajuan. Yang memutuskan mereka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka EA diciduk Satres Narkoba Polres Karimun karena memiliki, menyimpan narkotiak jenis Sabu-sabu. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 2 paket seberat 2.95 Gram. Selain Sabu, petugas juga menemukan timbangn digital, alat hisap Sabu (Bong) dan barang bukti lainya.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Dikatakan, tersangka EA juga merupakan residivis (Penjahat Kambuhan) pada Tahun 2016 lalu. Kini tersngka masih menjalni pemeriksan di Mapolres Karimun.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

3 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

31 menit ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

50 menit ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

3 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

This website uses cookies.