Categories: Karimun

Rafiq Perketat Penyaluran Dana Bansos

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku tidak bisa lagi memberikan bantuan dengan cara sembarangan meski telah diajukan proposal oleh pihak yang berkepentingan. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh undang-undang sehingga siapapun tidak akan dapat lagi menerima bantuan dalam bentuk uang tunai dari proposal yang diajukan.

 

“Tapi dengan aturan seperti ini jangan pula menyurutkan niat masyarakat dalam membangun, apa lagi membangun rumah ibadah. Silahkan saja sampaikan proposalnya dan nanti akan melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi,” kata Rafiq dalam melakukan peletakan batu pertam pembangunan Musholla Nabawi di Perumahan Balai Garden, Kapling Kecamatan Tebing, Jum’at (1/4).

 

Didalam aturan yang ada lanjut Rafiq lagi, pengaju dana pun tidak dengan serta merta akan menerima uang tunai meski telah dimasukkan didalam SKPD yang membidangi. Melainkan bantuan yang diberikan adalah berupa material yang dibutuhkan seperti misalnya pasir, semen dan lainya.

 

“Seperti misalnya dalam pembangunan musholla ini, masyarakat yang mengajukan bantuan dalam bentuk proposal tidak akan menerima uang tunai lagi dan langsung kita yang belikan materialnya,” jelas Rafiq.

 

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk dapat bersabar, karena bantuan yang diharapkan dari dana bantuan sosial (Bansos) memang diatur oleh undang-undang seperti apa yang telah disebutkannya.

 

Dengan aturan tersebut soal penggunaan dana Bansos lanjtu Rafiq, tentunya disatu sisi juga sedikit menghambat dalam memberikan dorongan pemerintah kepada masyarakat. Tidak hanya bantuan untuk rumah ibadah, tetapi juga bantuan yang diajukan untuk pendidikan, kesenian dan lainnya juga mengalami nasib yang sama, tidak akan menerima uang tinai lagi dari Bansos.

 

“Kondisi ini pun tentunya juga dialami seluruh masyarakat dan tidak hanya di Karimun tapi di pulau-pula pasti terasa dampaknya. Ini bukan keinginan pemerintah daerah tapi merupakan amanat undang-unang,” katanya.

 

(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

37 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.