Categories: POLITIK

Rahasia Dibalik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap

Yudi Kornelis Perintahkan Staf KPU Batam untuk Print Hasil Pleno 

BATAM – swarakepri.com : Rahasia perubahan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Batam (DB1) yang akhirnya mengantarkan Muhammad Syahdan sebagai terdakwa di persidangan mulai terungkap. Dari keterangan beberapa saksi dan keterangan Syahdan di persidangan terungkap bahwa hasil rekapitulasi yang terjadi perubahan diprint oleh bagian IT KPU Batam atas perintah Yudi Kornelis selaku Komisioner KPU Batam.

Setelah diperintah Yudi Kornelis, Dame Sihol Gutom(Staf KPU Batam) yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kemudian membawa hasil print rekapitulasi suara ke ruang pleno KPU Batam dan menyusunnya di meja sidang saat akan dilakukan penandatangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil rekapitulasi suara yang diprint tersebut dilakukan diruangan IT KPU Batam dan disaksikan oleh Yudi Kornelis, Hendri Kusumah dan Wulan(Staf KPU Batam). Kunci ruangan IT KPU Batam sendiri hanya dipegang oleh Hendri Kusumah yang juga ikut bersaksi di persidangan.

Hasil rekapitulasi yang telah ada perubahan suara caleg ini kemudian tidak jadi ditandatangai oleh komisioner KPU Batam dan para saksi dari parpol. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Rabu(11/6/2014), Syahdan menegaskan tidak pernah mengubah dan merusak hasil rekapitulasi suara KPU Batam seperti yang didakwakan penuntut umum.

Namun demikian ia mengakui telah melakukan kelalaian karena membawa hasil rekapitulasi tersebut setelah diperintah oleh Ketua KPU Kepri untuk dibawa ke Tanjungpinang. Ia beralasan hal tersebut dilakukan karena kondisi saat itu sedang panik.

“Saat itu kondisi sedang panik, dan juga karena ada perintah dar Ketua KPU Kepri agar hasil rekapitulasi suara tersebut segera dibawa ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Syahdan juga mengaku heran kenapa hingga saat ini pelaku yang merubah hasil rekapitulasi suara KPU Batam tersebut belum ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka.

Persidangan kasus Syahdan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Kamis(12/6/2014) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

11 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

42 menit ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

58 menit ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

1 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

2 jam ago

This website uses cookies.