Categories: POLITIK

Rahasia Dibalik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap

Yudi Kornelis Perintahkan Staf KPU Batam untuk Print Hasil Pleno 

BATAM – swarakepri.com : Rahasia perubahan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Batam (DB1) yang akhirnya mengantarkan Muhammad Syahdan sebagai terdakwa di persidangan mulai terungkap. Dari keterangan beberapa saksi dan keterangan Syahdan di persidangan terungkap bahwa hasil rekapitulasi yang terjadi perubahan diprint oleh bagian IT KPU Batam atas perintah Yudi Kornelis selaku Komisioner KPU Batam.

Setelah diperintah Yudi Kornelis, Dame Sihol Gutom(Staf KPU Batam) yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kemudian membawa hasil print rekapitulasi suara ke ruang pleno KPU Batam dan menyusunnya di meja sidang saat akan dilakukan penandatangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil rekapitulasi suara yang diprint tersebut dilakukan diruangan IT KPU Batam dan disaksikan oleh Yudi Kornelis, Hendri Kusumah dan Wulan(Staf KPU Batam). Kunci ruangan IT KPU Batam sendiri hanya dipegang oleh Hendri Kusumah yang juga ikut bersaksi di persidangan.

Hasil rekapitulasi yang telah ada perubahan suara caleg ini kemudian tidak jadi ditandatangai oleh komisioner KPU Batam dan para saksi dari parpol. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Rabu(11/6/2014), Syahdan menegaskan tidak pernah mengubah dan merusak hasil rekapitulasi suara KPU Batam seperti yang didakwakan penuntut umum.

Namun demikian ia mengakui telah melakukan kelalaian karena membawa hasil rekapitulasi tersebut setelah diperintah oleh Ketua KPU Kepri untuk dibawa ke Tanjungpinang. Ia beralasan hal tersebut dilakukan karena kondisi saat itu sedang panik.

“Saat itu kondisi sedang panik, dan juga karena ada perintah dar Ketua KPU Kepri agar hasil rekapitulasi suara tersebut segera dibawa ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Syahdan juga mengaku heran kenapa hingga saat ini pelaku yang merubah hasil rekapitulasi suara KPU Batam tersebut belum ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka.

Persidangan kasus Syahdan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Kamis(12/6/2014) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

28 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.