BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea Gerbang Atas Jasa Pengelolaan Sampah Kota Batam akhirnya kembali ditolak Fraksi DPRD Batam. Penolakan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah ranperda tersebut diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di tahun 2017 lalu.
“Ini luar biasa sekali. Dua kali ditolak untuk dibahas muncul lagi. Kami dari Fraksi Persatuan Keadilan menolak untuk dibahas, karena akan membebani anggaran,” kata ketua Fraksi Erizal Kurai pada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap ranperda bea gerbang, Senin (11/2/2019).
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional. Melalui juru bicara Hadi Nono Siswanto menolak keras agar ranperda ini dilanjutkan pembahasannya tingkat pansus.
“Kita tolak tegas dilanjutkan,” ucapnya.
Selanjutnya Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya, Ruslan Pasole menegaskan ranperda bea gerbang ini perlu kajian yang mendalam. Mengingat banyaknya aspek lain yang lebih penting dan harus dilihat. Senada juga diutarakan Fraksi Gerindra. Diakuinya, west to energy ini harus didukung dengan infrastruktur yang lengkap ditambah lagi kondisi keterbatasan anggaran.
“Kami tidak menyetujui untuk dilanjutkan. Sudah jelas dapat mengganggu keuangan daerah kota Batam,” tegas Nyanyang.
Sama halnya dengan Gerindra, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Somali menyatakan sikap penolakan secara tegas.
“Menolak dan untuk dokumen penolakan kami berikan belakangan,” tegas Somali.
Penolakan juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, anggota Fraksi Udin P Sihaloho menilai, saat ini tidak tepat dibentuk pansus, mengingat masa sosialisasi kepada masyarakat. Belum lagi akan dilaksanakan masa reses.
“Seefektif apa membahas ranperda ini. Saya khawatirkan ada pasal krusial hasilnya nanti,” tegas Udin
Berbeda Partai Nasional Demokrat melalui juru bicaranya, Amintas Tambunan menyampaikan tetap konsisten dan berfikir kawasan yang sehat. Pihaknya melihat urgensi dari ranperda bea gerbang pengelolaan sampah di kota Batam.
“Mengingat lahan kota Batam terbatas dan ada benefit yang kita dapatkan. Artinya kami fraksi Nasdem sangat setuju demi kelangsungan lingkungan. Dan setuju untuk dilanjutkan,” tutur Amintas.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan, melalui juru bicaranya, Rohaizat menyetujui ranperda bea gerbang ini.
“Melihat kondisi selama ini, kami menyetujui. Namun jangan ada kenaikan tarif retribusi sampah. Angka pembayaran kerjasama dengan pihak ketiga tersebut boleh dikoreksi bersama. Angka 15 persen perlu dikoreksi bersama karena membebani keuangan APBD. Keuntungan Wajar tanda kutip diperjelas. Perlu ditindaklanjuti ke tingkat pansus,” paparnya.
Begitu juga Fraksi Hati Nurani Bangsa, melalui juru bicaranya, Jefry Simanjuntak. Ia menyampaikan perlu diadakan penanganan sampah. Dalam menangani penanganan sampah perlu pertimbangan.
“Menyatakan setuju dan dilanjutkan mekanismenya dalam pansus,” kata Jefry.
Rapat paripurna akhrinya diputuskan, dimana ranperda bea gerbang tak bisa dilanjutkan. Ini menjadi penolakan yang ketiga kali oleh DPRD Batam.
“Sudah diputuskan, sebagian besar fraksi menolak,” tutup pimpinan rapat yang juga ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. **
Berita ini telah terbit di batampos.co.id dengan judul https://batampos.co.id/2019/02/12/fraksi-di-dprd-batam-kembali-menolak-ranperda-bea-gerbang/
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.