BATAM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja tidak diteruskan ke tingkat lebih lanjut oleh DPRD Batam.
Kesimpulan tersebut disampaikan sebagai laporan Bapemperda atas hasil pengkajian/harmonisasi Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I tahun Sidang 2020, Selasa (7/2/2020).
Ranperda tersebut dikembalikan kepada Komisi IV DPRD Batam selaku pengusul karena berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, persoalan investasi tidak harus diatur dalam peraturan daerah.
Wakil Ketua Bapemperda, Safari Ramadhan juga mengatakan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam aturan yang lebih tinggi.
“Aturan ini sudah dibentuk di dalam aturan penanaman modal sebelumnya dan takut akan terjadi tumpang tindih dalam aturan nantinya,” ungkapnya kepada tim SwaraKepri.com saat ditemui di kantor DPRD Batam, pada Rabu (8/1/2020).
Safari melanjutkan, pemerintah juga mengkhawatirkan apabila Ranperda tersebut diterbitkan, maka akan mempersulit investor asing untuk menanamkan modalnya di Batam.
“Dengan adanya aturan tersebut dikhawatirkan dapat membuat investor asing enggan menanamkan modal karena banyak aturan daerah yang harus mereka penuhi,” jelasnya.
Meskipun demikian, Bapemperda mendorong agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam terus meningkatkan koordinasi dan sinegritas dalam mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan terkait penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja di Batam.
(Tasya)
Pasar spot Ethereum mulai menarik minat investor institusional seiring stabilnya aktivitas on-chain yang mencerminkan kekuatan…
Upaya pengendalian emisi metana semakin menjadi perhatian utama industri minyak dan gas, seiring meningkatnya tuntutan…
Stasiun Kalisetail yang berada di Kabupaten Banyuwangi kini tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi…
Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan dan berlisensi resmi di Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai…
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
This website uses cookies.