BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (31/10/2018) siang.
Massa buruh dalam tuntutannya menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, menolak Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018 dan menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 persen.
“Sudah tiga tahun kita minta agar PP 78 tahun 2015 dihapuskan, baru-baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018,” ujar Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan Gubernur tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila Kabupaten/Kota tidak mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.
Perwakilan buruh yang berunjuk rasa kemudian bertemu dengan Wali Kota Batam, H.M. Rudi didampingi Wawako Batam, Amsakar Achmad dan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti di lantai 1 Kantor Wali Kota Batam.
Penulis : Marina
Siska : Siska
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.