Categories: DPRD BATAM

Ratusan Warga Adukan Perusahaan Pengolah Kavling Ilegal di Nongsa

BATAM – Ratusan warga kembali adukan PT Prima Makmur Batam (PT PMB) ke DPRD Kota Batam karena aktivitas pengolahan lahan kavling di atas kawasan hutan lindung di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam.

Andre, salah seorang warga menilai perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya di DPRD beberpa waktu lalu.

Dalam kepurusan tersebut perusahaan diminta menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan.

“Rekomendasi RDP sudah jelas tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan. Kalau tidak diberi muncul SP 1. Kami juga melihat masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” ungkapnya, Rabu (06/11/2019).

Direktur PT PMB Ramauda Umar tidak menampik bahwa perusahaannya hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat di lahan kavling.

“Aktivitas alat berat di lahan kenyataan beroperasi karena mayoritas masyarakat ingin kejelasan unit kavling mereka. Apabila dampak aktivitas negatif kami siap untuk mengikuti proses hukum,” katanya.

Ratusan waega tampak memadati ruang serbaguna DPRD Batam saat hearing dengan Komisi I soal pengolahan kavling ilegal di Nongsa./Foto:Siska/swarakepri.com

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta dengan tegas agar PT Prima Makmur Batam mematuhi kesepakatan bersama agar tidak ada penambahan jumlah korban yang terjebak dalam jual beli lahan kaveling illegal.

“Perusahaan menghentikan aktivitas di lahan kavling dan menghentikan penjualan kavling,” tegas Erikson.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.

Menurut dia seharusnyan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional.

“Seharusnya di tempat itu tidak boleh ada kegiatan apapun. Kami akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” ungkap Rolas.

 

 

 

Penulis: Siska

Editor : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: featured

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

2 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

2 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

3 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

5 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

12 jam ago

This website uses cookies.