Categories: DPRD BATAM

Ratusan Warga Adukan Perusahaan Pengolah Kavling Ilegal di Nongsa

BATAM – Ratusan warga kembali adukan PT Prima Makmur Batam (PT PMB) ke DPRD Kota Batam karena aktivitas pengolahan lahan kavling di atas kawasan hutan lindung di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam.

Andre, salah seorang warga menilai perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya di DPRD beberpa waktu lalu.

Dalam kepurusan tersebut perusahaan diminta menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan.

“Rekomendasi RDP sudah jelas tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan. Kalau tidak diberi muncul SP 1. Kami juga melihat masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” ungkapnya, Rabu (06/11/2019).

Direktur PT PMB Ramauda Umar tidak menampik bahwa perusahaannya hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat di lahan kavling.

“Aktivitas alat berat di lahan kenyataan beroperasi karena mayoritas masyarakat ingin kejelasan unit kavling mereka. Apabila dampak aktivitas negatif kami siap untuk mengikuti proses hukum,” katanya.

Ratusan waega tampak memadati ruang serbaguna DPRD Batam saat hearing dengan Komisi I soal pengolahan kavling ilegal di Nongsa./Foto:Siska/swarakepri.com

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta dengan tegas agar PT Prima Makmur Batam mematuhi kesepakatan bersama agar tidak ada penambahan jumlah korban yang terjebak dalam jual beli lahan kaveling illegal.

“Perusahaan menghentikan aktivitas di lahan kavling dan menghentikan penjualan kavling,” tegas Erikson.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.

Menurut dia seharusnyan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional.

“Seharusnya di tempat itu tidak boleh ada kegiatan apapun. Kami akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” ungkap Rolas.

 

 

 

Penulis: Siska

Editor : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: featured

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

1 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.