Categories: BRIGHT PLN BATAM

Ratusan Warga Batam Manfaatkan Program Granada dari bright PLN

BATAM – bright PLN Batam mencatat hingga minggu ketiga Agustus 2020, ada 834 pelanggan yang mengajukan naik daya melalui program Gratis Naik Daya (GRANADA).

Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, total daya yang sudah disalurkan pihaknya kepada pelanggan pada program GRANADA 2020 mencapai 1.422.250 Kva.

“Atau setara dengan 1,422 MVA,” jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, pelanggan yang mengajukan naik daya didominasi dari kategori rumah tangga dan bisnis.

Samsul mengatakan, target daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program GRANADA tahun 2020 sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa.

Ia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih membuka kesempatan kepada para pelanggan yang ingin mengajukan naik daya pada program GRANADA 2020.

“Program GRANADA ini masih buka hingga 31 Agutus 2020,” tuturnya.

Kata dia, Program GRANADA berlaku kepada pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B) Industri (I) dan Pemerintah (P) dari daya 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.

“Dalam program GRANADA pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.

UJL tersebut lanjutnya, merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti akan dikembalikan.

Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam Telepon atau Handphone 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat dengan kediamannya.

“Syaratnya membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan diantaranya; sudah melunasi seluruh kewajiban, tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.

Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Pergub No 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.(red/BP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

4 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

5 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

6 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

8 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

9 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.