Categories: BRIGHT PLN BATAM

Ratusan Warga Batam Manfaatkan Program Granada dari bright PLN

BATAM – bright PLN Batam mencatat hingga minggu ketiga Agustus 2020, ada 834 pelanggan yang mengajukan naik daya melalui program Gratis Naik Daya (GRANADA).

Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, total daya yang sudah disalurkan pihaknya kepada pelanggan pada program GRANADA 2020 mencapai 1.422.250 Kva.

“Atau setara dengan 1,422 MVA,” jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, pelanggan yang mengajukan naik daya didominasi dari kategori rumah tangga dan bisnis.

Samsul mengatakan, target daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program GRANADA tahun 2020 sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa.

Ia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih membuka kesempatan kepada para pelanggan yang ingin mengajukan naik daya pada program GRANADA 2020.

“Program GRANADA ini masih buka hingga 31 Agutus 2020,” tuturnya.

Kata dia, Program GRANADA berlaku kepada pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B) Industri (I) dan Pemerintah (P) dari daya 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.

“Dalam program GRANADA pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.

UJL tersebut lanjutnya, merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti akan dikembalikan.

Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam Telepon atau Handphone 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat dengan kediamannya.

“Syaratnya membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan diantaranya; sudah melunasi seluruh kewajiban, tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.

Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Pergub No 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.(red/BP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.