TOBA – Pengadaan Pupuk Subsidi Progam Ketahanan Pangan(Ketapang) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Toba, Kamis 6 Maret 2025.
RDP ini digelar untuk merespon surat dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Sitoluama terkait pengajuan pergantian Sekretaris Desa(Sekdes) Sitoluama.
Marturasi Tambunan, salah satu warga Sitoluama menyampaikan soal adanya pengalihan pengadaan pupuk subsisi Program Ketapang dari kios pupuk milik Siregar yang merupakan warga Sitoluama kepada kios pupuk yang berada diluar Desa tersebut.
“Awalnya(Tahun 2022) pembagian pupuk dari Kantor Desa kepada warga masih melalui Kios Pupuk milik warga Sitoluama(Siregar). Saat pembagian berikutnya, pengurus Kelompok Tani mengatakan kepada kami bahwa pupuk yang dibagikan bukan lagi dari Pak Siregar, tapi dari luar Desa Sitoluama,”ujarnya saat RDP di Komisi A DPRD Toba.
Atas informasi tersebut, ia mengaku sempat menghubungi Sekdes untuk mempertanyakan soal pengalihan pengadaan pupuk tersebut. “Saat itu Sekdes mengatakan bahwa ada masyarakat yang mengadu bahwa pupuknya KW,”jelasnya.
B.Siregar, Pemilik Kios Pupuk di Desa Sitoluama dalam RDP tersebut mengaku keberatan pupuk yang dibagikan ke masyarakat disebut KW.
“Kami beli pupuk dari distributor resmi. Sampai sekarang masih kami simpan itu bon pembelian pupuk itu. Alasan kami membuka kios pupuk di Desa Sitoluama supaya Desa kami maju,”tegasnya.
Ia juga mengaku tidak mengerti alasan pengadaan pupuk subsidi itu dialihkan ke pihak lain di luar Desa Sitoluama. “Harapan kami pengadaan pupuk subsidi itu diputar di Desa untuk memberdayakan masyarakat yang ada,”ujarnya.
Akibat dari pengalhan pengadaan pupuk tersebut ke pihak lain, ia mengaku kios pupuk milikya saat ini tutup. “(Kios Pupuk) Tak buka lagi, padahal saat belanja pertama kami sudah urus NPWP(Badan Hukum). Itu kerugian kami pak!” kata dia kepada anggota Komisi A DPRD Toba.
Plt Kadis PMDPPA Toba Rafles Sergius Gultom menegaskan soal penggunaan Dana Desa untuk pengadaan pupuk kepada masyarakat dalam Program Ketahanan Pangan(Ketapang) adalah sebesar 20 persen sesuai dengan Permendesa Nomor 7 Tahun 2023.
“Setiap belanja desa itu digunakan di Desa, sepanjang masih ada Kios(Pupuk) di Desa yang memiliki Badan Hukum yang jelas, maka harus belanja di Desa itu. Jika tidak ada di Desa itu, baru ke skala Kecamatan, jika tidak ada juga di Kecamatan baru ke skala Kabupaten,”tegasnya.
Ia mengatakan bahwa jika kios pupuk milik Siregar memiliki Badan Hukum dan berada di Desa Sitoluama seharusnya belanja pupuk di kios tersebut.
“Kondisi yang dipaparkan Bapak Siregar tadi, jika memang itu(Kios pupuk) memliki Badan Hukum dan posisinya berada di Desa Sitoluama, seharusnya belanja di kios tersebut,”tegasnya.
Page: 1 2
AnyMind Group akan memberikan dukungan BPaaS-nya termasuk teknologi dan operasi untuk impor, penjualan e-commerce, pemasaran,…
Mau tahu jenis iklan yang paling efektif untuk bisnis kamu? Dari Google Ads hingga TikTok…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Auditorium Anggrek Campus @Kemanggisan BINUS University dipenuhi momen bangga dan…
Telkom Indonesia menyelenggarakan workshop AI yang memberikan wawasan baru bagi pada founder startup digital di…
Bisnis perlu omnichannel karena pelanggan kini berinteraksi melalui berbagai platform seperti WhatsApp, media sosial, dan…
Saat ini, banyak orang ingin mengganti mobil lama mereka dengan yang baru karena mobil baru…
This website uses cookies.