Dalam petitum gugatannya, GHLHI meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
4. Menghukum Para Tergugat untuk :
1. Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
2. Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove).
3. Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 7.815.000.000.
1. Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara/RD
Page: 1 2
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…
Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…
Di tengah meningkatnya minat investor terhadap diversifikasi aset global, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital…
Perkuat inovasi pengelolaan sampah dan energi alternatif berbasis masyarakat, Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Pemerintah…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) berpartisipasi dalam Public Expose Live…
This website uses cookies.
View Comments