BATAM – Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) menggugat dua perusahaan yakni PT.Tritunas Sinar Benua (TSB) dan PT. Dewi Citra Kencana(DCK) ke Pengadilan Negeri Batam terkait reklamasi tiga pulau kecil diĀ Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Ketiga pulau kecil di Belakang Padang tersebut adalah Pulau Pialayang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. … Lanjutkan membaca Reklamasi Tiga Pulau Kecil di Belakang Padang Diduga Langgar Hukum, PT.TSB dan PT.DCK Digugat ke PN Batam
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan