BATAM – Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) menggugat dua perusahaan yakni PT.Tritunas Sinar Benua (TSB) dan PT. Dewi Citra Kencana(DCK) ke Pengadilan Negeri Batam terkait reklamasi tiga pulau kecil di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Ketiga pulau kecil di Belakang Padang tersebut adalah Pulau Pialayang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hal ini diungkapkan Sekretaris DPW GHLHI Kepulauan Riau, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu 15 Maret 2026 malam.
“Gugatan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Batam,”jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan GHLHI terhadap PT.TSB dan PT.DCK ini didaftarkan pada Kamis 12 Februari 2026 lalu dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Btm.
Persidangan perdana telah digelar pada Selasa 24 Februari 2026 lalu. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 31 Maret 2026 mendatang dengan agenda panggilan kedua kepada para tergugat.
Dalam petitum gugatannya, GHLHI selaku penggugat meminta Majelis mengabulkan gugatan penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
@swarakepritv Penampakan Reklamasi di Tanjung Tritip Batam, Material Batu Dipasok dari Pemotongan Bukit di Tiban (7) Aktivitas reklamasi (penimbunan) di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam masih berjalan cukup masif. Truk tanah masih lalu Lalang di Jalan Raya Batam memasok material tanah hasil dari pemotongan bukit(cut and fill) PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil, Kecamatan Nongsa menuju lokasi reklamasi. Selain itu, pasokan material batu juga diangkut truk ke lokasi reklamasi dari hasil pemotongan bukit(cut and fill yang berada di salah satu kawasan Perumahan di Tiban, Kecamatan Sekupang. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pekerja yang ditemui SwaraKepri di lokasi pemotongan bukit di kawasan Perumahan di Tiban tersebut, “Kalau tidak salah ke Tanjung Uma. Biasanya (pengangkutan material batu malam hari,”ujarnya Sabtu 21 Februari 2026 siang, Pantauan SwaraKepri dari Kawasan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang pada Sabtu 21 Februari 2025 siang, aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma tampak masih berjalan masif. Lokasi Reklamasi di pesisir Tanjung Tritip hanya berjarak ratusan meter dari Kelong Baba di Cipta Land Tiban, Sekupang. Disekitar perairan dekat lokasi reklamasi tersebut, masih tampak sampan nelayan mencari ikan. Sementara itu, pantauan dari sekitar Perumahan Permata Baloi, truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dari lokasi reklamasi pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Belum diketahui, apakah kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabul, Nongsa dan Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates Tiban sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Hingga berita ini diunggah, Badan Pengusahaan(BP) Batam belum menanggapi upaya konfirmasi dari media ini terkait perizinan cut and fill dan reklamasi di Batam./RD/7 #batam #batamtiktok #reklamasibatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng;
Menghukum Para Tergugat untuk :
– Menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa
– Melakukan pemulihan lingkungan hidup (restorasi mangrove)
– Membayar ganti rugi kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp11.956.950.000.
– Menghukum para Tergugat untuk memulihkan kondisi lingkungan seperti semula.
– Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu 17 juli 2025.
Penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
