Categories: HUKUM

Remaja ini Tewas Setelah Alami Pendarahan Otak, Ini Penyebabnya

BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang dilakukan HB terhadap temannya sendiri dan berujung kematian pada 16 Juli lalu di dekat SMKN 1 Batam.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Hengki dan didampingi Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe di Mapolresta Barelang, Rabu (31/7/2019).

“Meninggalnya seorang korban siswa SMK Batuaji, diakibatkan karena kekerasan, kejadian terjadi pada hari Selasa 16 Juli 2019 lalu, pada pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian di depan teras Kantor Biznet samping SMK 1 Batuaji Kota Batam,” ujar Hengki.

Sementara itu, Hengki menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka, HB dalam konferensi pers.

“Kejadian berawal ketika tersangka menanyakan kepada korban, kalau mau berkerja dimana?, kemudian korban menjawab, kalau mau berkerja di tempat cucian mobil aja sana, lalu tersangka mengeluhkan kerja disana dapat apa?, bisa makan apa?, kemudian korban menjawab lagi, kerja di sana bisa makan mie dan bakso,” beber Hengki.

Lantaran tidak terima dengan jawaban korban, tersangka melemparkan sebuah sandal dan menendang kepala korban hingga terbentur ke lantai dan menyebabkan pendarahan di otak korban.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah dan dirawat selama tiga belas hari, kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit,” jelas Hengki.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.