Dilansir dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id terkait Peraturan Jenderal Bea dan Cukai No 14 PER-14/BC/2021 tentang bentuk fisik, dan design pita cukai 2022 pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
a. lambang Negara Republik Indonesia
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
c. tarif cukai
d. angka tahun anggaran
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
f. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”
g. teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan
h. jenis hasil tembakau.
Sementara itu pada pasal 8 dijelaskan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau.
2. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
3. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
b. SKT dan SVP yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III dan
c. SKTF, SFTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT Yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik.
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
This website uses cookies.
View Comments