Dilansir dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id terkait Peraturan Jenderal Bea dan Cukai No 14 PER-14/BC/2021 tentang bentuk fisik, dan design pita cukai 2022 pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
a. lambang Negara Republik Indonesia
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
c. tarif cukai
d. angka tahun anggaran
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
f. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”
g. teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan
h. jenis hasil tembakau.
Sementara itu pada pasal 8 dijelaskan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau.
2. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
3. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
b. SKT dan SVP yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III dan
c. SKTF, SFTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT Yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik.
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.
View Comments