Dilansir dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id terkait Peraturan Jenderal Bea dan Cukai No 14 PER-14/BC/2021 tentang bentuk fisik, dan design pita cukai 2022 pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
a. lambang Negara Republik Indonesia
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
c. tarif cukai
d. angka tahun anggaran
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
f. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”
g. teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan
h. jenis hasil tembakau.
Sementara itu pada pasal 8 dijelaskan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau.
2. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
3. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
b. SKT dan SVP yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III dan
c. SKTF, SFTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT Yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik.
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
This website uses cookies.
View Comments