Dilansir dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id terkait Peraturan Jenderal Bea dan Cukai No 14 PER-14/BC/2021 tentang bentuk fisik, dan design pita cukai 2022 pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
a. lambang Negara Republik Indonesia
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
c. tarif cukai
d. angka tahun anggaran
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
f. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”
g. teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan
h. jenis hasil tembakau.
Sementara itu pada pasal 8 dijelaskan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau.
2. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
3. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
b. SKT dan SVP yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III dan
c. SKTF, SFTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT Yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik.
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
This website uses cookies.
View Comments