BATAM – Rokok merek H&D tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berdasarkan investigasi SwaraKepri pada Rabu (18/5/2022) di wiayah Bengkong, pedagang toko grosir tidak mendisplay rokok H&D tanpa cukai tersebut.
Rokok tersebut dikeluarkan dari laci meja kasir toko jika ada konsumen yang datang untuk membeli rokok tersebut.
SR (37), pedagang toko grosir di wilayah Bengkong mengaku bahwa rokok merek H&D yang dia jual tidak ada yang memiliki bandrol cukai.
Ia mengaku membeli rokok merek H&D tersebut dari sales-sales yang menawarkan langsung ke grosir miliknya.
“Yang ada labelnya(cukai) tidak ada kami jual yang ada polosan aja, per slopnya saya jual Rp. 95 ribu rokok H&D ini kalau yang beli per bungkus Rp. 9 ribu,” bebernya.
Kata dia, selain rokok merek H&D, sales-sales tersebut juga menjual merek rokok yang lain.
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.
View Comments