BATAM – Rokok merek H&D tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berdasarkan investigasi SwaraKepri pada Rabu (18/5/2022) di wiayah Bengkong, pedagang toko grosir tidak mendisplay rokok H&D tanpa cukai tersebut.
Rokok tersebut dikeluarkan dari laci meja kasir toko jika ada konsumen yang datang untuk membeli rokok tersebut.
SR (37), pedagang toko grosir di wilayah Bengkong mengaku bahwa rokok merek H&D yang dia jual tidak ada yang memiliki bandrol cukai.
Ia mengaku membeli rokok merek H&D tersebut dari sales-sales yang menawarkan langsung ke grosir miliknya.
“Yang ada labelnya(cukai) tidak ada kami jual yang ada polosan aja, per slopnya saya jual Rp. 95 ribu rokok H&D ini kalau yang beli per bungkus Rp. 9 ribu,” bebernya.
Kata dia, selain rokok merek H&D, sales-sales tersebut juga menjual merek rokok yang lain.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments