Ia juga mengungkapkan, sales rokok tersebut juga tidak pernah memberitahu pedagang grosir apakah rokok-rokok yang dibawanya tersebut memiliki distributor resmi.
“Mereka (sales) juga tidak pernah kasih tahu ke kami (pedagang grosir) kalau rokok H&D ini ada distributor resminya. Ya karena kami juga malas ribet, kami beli dari mereka saja,”ungkapnya.
Ia mengaku membeli rokok H&D tanpa cukai tersebut seharga Rp90 ribu perslop, dan dijual kembali kepada pedagang eceran seharga Rp95 ribu.
“Keuntungan kami pedagang grosir ini sekitar Rp5 ribu untuk per slopnya selama menjual rokok merek H&D ini,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.
View Comments