Ia juga mengungkapkan, sales rokok tersebut juga tidak pernah memberitahu pedagang grosir apakah rokok-rokok yang dibawanya tersebut memiliki distributor resmi.
“Mereka (sales) juga tidak pernah kasih tahu ke kami (pedagang grosir) kalau rokok H&D ini ada distributor resminya. Ya karena kami juga malas ribet, kami beli dari mereka saja,”ungkapnya.
Ia mengaku membeli rokok H&D tanpa cukai tersebut seharga Rp90 ribu perslop, dan dijual kembali kepada pedagang eceran seharga Rp95 ribu.
“Keuntungan kami pedagang grosir ini sekitar Rp5 ribu untuk per slopnya selama menjual rokok merek H&D ini,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.
View Comments