Ia juga mengungkapkan, sales rokok tersebut juga tidak pernah memberitahu pedagang grosir apakah rokok-rokok yang dibawanya tersebut memiliki distributor resmi.
“Mereka (sales) juga tidak pernah kasih tahu ke kami (pedagang grosir) kalau rokok H&D ini ada distributor resminya. Ya karena kami juga malas ribet, kami beli dari mereka saja,”ungkapnya.
Ia mengaku membeli rokok H&D tanpa cukai tersebut seharga Rp90 ribu perslop, dan dijual kembali kepada pedagang eceran seharga Rp95 ribu.
“Keuntungan kami pedagang grosir ini sekitar Rp5 ribu untuk per slopnya selama menjual rokok merek H&D ini,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
This website uses cookies.
View Comments