Ia juga mengungkapkan, sales rokok tersebut juga tidak pernah memberitahu pedagang grosir apakah rokok-rokok yang dibawanya tersebut memiliki distributor resmi.
“Mereka (sales) juga tidak pernah kasih tahu ke kami (pedagang grosir) kalau rokok H&D ini ada distributor resminya. Ya karena kami juga malas ribet, kami beli dari mereka saja,”ungkapnya.
Ia mengaku membeli rokok H&D tanpa cukai tersebut seharga Rp90 ribu perslop, dan dijual kembali kepada pedagang eceran seharga Rp95 ribu.
“Keuntungan kami pedagang grosir ini sekitar Rp5 ribu untuk per slopnya selama menjual rokok merek H&D ini,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.
View Comments