Ia juga mengungkapkan, sales rokok tersebut juga tidak pernah memberitahu pedagang grosir apakah rokok-rokok yang dibawanya tersebut memiliki distributor resmi.
“Mereka (sales) juga tidak pernah kasih tahu ke kami (pedagang grosir) kalau rokok H&D ini ada distributor resminya. Ya karena kami juga malas ribet, kami beli dari mereka saja,”ungkapnya.
Ia mengaku membeli rokok H&D tanpa cukai tersebut seharga Rp90 ribu perslop, dan dijual kembali kepada pedagang eceran seharga Rp95 ribu.
“Keuntungan kami pedagang grosir ini sekitar Rp5 ribu untuk per slopnya selama menjual rokok merek H&D ini,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memberikan penjelasan terkait aturan distribusi dan pengawasan pihaknya terhadap pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Batam.
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.
View Comments