Categories: BATAM

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam (1)

BATAM – Penjualan rokok ilegal masih marak terjadi di Batam meskipun aparat sudah berkali-kali menangkap atau menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seperti pantauan Swarakepri di salah satu warung kelontong di Bengkong, penjualan rokok tanpa cukai tersebut seakan seperti hal yang sudah biasa bahkan bisa dibilang secara terang-terangan.

Rokok-rokok ilegal tersebut terpampang rapi di sebuah etalase bersama dengan rokok-rokok yang resmi atau yang sudah ada pita cukai nya.

Pemilik warung kelontong sebut saja namanya Anto(samaran), mengatakan, harga rokok tanpa cukai tersebut bervariatif antara Rp 8 ribu hingga Rp 14 ribu.

“Kalau ini ini harganya Rp. 14 ribu, ini Rp. 9 ribu dan yang ini Rp. 8 ribu perbungkusnya,” ujarnya sambil menunjukkan rokok tanpa cukai tersebut kepada Swarakepri, Sabtu (9/5/2020) siang.

Hal yang sama juga ditemukan di salah satu kios rokok di bilangan Batam Center. Sejumlah rokok tanpa cukai tampak dijual bebas.

“Rokok-rokok (tanpa cukai) ini kita beli dari grosir bang. Lebih mudah terjual karena harga lebih murah,”ujar pria yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Ia mengungkapkan, rokok yang pakai sulit terjual karena harganya lebih tinggi.

“Kita juga jual yang pakai cukai, tapi kurang jalan bang,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik grosir di Batu Ampar sebut saja namanya Adi (samaran) mengaku membeli rokok tanpa cukai dari pasar di kawasan Jodoh.

“Belinya di Jodoh, tapi biasanya kita pesan melalui telepon saja, nanti ada salesnya yang mengantar,” ujarnya kepada Swarakepri ketika dijumpai di Toko nya, Sabtu (9/5/2020) sore.

Kata dia, rokok-rokok tersebut dipasok sebanyak 1 dus perharinya.

“Iya kita pesan satu hari itu satu dus, macam-macam merek rokoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

(Tim Redaksi/1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…

15 menit ago

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…

1 jam ago

Optimasi AI Tak Cukup dengan GEO dan AEO, Alexandro Wibowo Perkenalkan Framework AVO

Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…

2 jam ago

Ekosistem EV Semakin Berkembang, BRI Finance Perkuat Solusi Pembiayaan Kendaraan Listrik

Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…

4 jam ago

BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM

Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…

4 jam ago

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…

4 jam ago

This website uses cookies.