BATAM – swarakepri.com : Pelaksana Tugas(Plt) Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Gunawan Budhi Santosa membantah adanya pemberian obat yang melewati batas kadaluarsa kepada pasien bernama Alika Putri(8 bulan).
Hal tersebut disampaikan Gunawan melalui surat nomor 110/1740/RSUD yang dikirimkan ke redaksi swarakepri, hari ini, Rabu(6/11/2013).
Menurut Gunawan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan dokter spesialis anak kepada Alika pada hari sabtu lalu(2/11/2013) tidak ditemukan tanda-tanda keracunan obat dan tanda-tanda badan membiru serta panas tinggi seperti yang dikeluhkan orang tua pasien sebelumnya.
Diberitakan media ini sebelumnya bahwa upaya orang tua Alika Putri(8 bulan), pasien yang sempat mengkonsumsi obat kadaluarsa dari RSUD Batam untuk meminta pertanggungjawaban tidak ditanggapi serius oleh pihak Rumah Sakit.
Pihak RSUD Batam hanya bersedia mengganti obat antibiotik kadaluarsa tersebut dengan obat antibiotik lainnya yang diduga juga berdosis tinggi dan tidak cocok untuk dikonsumsi anak berusia 8 bulan.
Harapan Hana(orang tua Alika) sempat muncul ketika sabtu kemarin(2/11/2013) pihak Rumah Sakit bersedia memeriksa kambali kondisi anaknya setelah sempat mengkonsumsi obat antibiotik yang sudah kadaluarsa.
Seusai menjalani pemeriksaan, pihak Rumah Sakit melalui bagian pelayanan mengaku bahwa kondisi Alika sudah lebih baik namun rentan alergi terhadap obat.
Mendengar penjelasan tersebut, Hana mengaku belum puas dan khawatir masih ada dampak negatif dari obat antibiotik kadaluarsa yang sudah terlanjur diminum. Hana kemudian sempat meminta jaminan dari pihak Rumah Sakit, namun ditolak oleh pihak Rumah Sakit melalui Humas RSUD Batam Adi Maja.
Adi Maja dengan enteng mengatakan pihak Rumah Sakit hanya bersedia memeriksa kondisi alika untuk sekali pemeriksaan saja, sementara untuk pengobatan selanjutnya menjadi tanggung jawab orang tua pasien.
“Saya yakin anak ini sudah sembuh dan tidak perlu diperiksa lagi,” ujar Adi Maja enteng tanpa menghiraukan kekhawatiran dari orang tua Alika.
Adi Maja yang juga menjabat Ketua KNPI Batam ini kemudian langsung bergegas meninggalkan orang tua pasien dan awak media ini yang masih berupaya meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban dari Rumah Sakit terhadap pengobatan Alika.
“Saya tetap menuntut adanya jaminan secara tertulis dari Rumah Sakit untuk pengobatan Alika,” ujar Hana.
(Redaksi)
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.