TANJUNGPINANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang akan merenovasi ruang-runag komisi yang ada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Plt Kadis PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, anggran yang disiapkan untuk rehabilitasi ruang komisi itu sebesar Rp 3,9 Miliar.
“Tahun ini sesuai DPA yang ada di PUPR, kita berencana akan segera melakukan eksekusi, revita gedung DPRD Tanjungpinang, yaitu memperbaiki gedung komisi, anggranan yang disiapkan sekitar 3,9 Miliar untuk tahap awal ini,” ujarnya, Kamis (13/2/2020) pagi.
Ia mnyampaikan, sebagian besar yang akan diperbaiki di dalam ruang komisi masalah kebocoran.
“Sebagian masalahnya indikasi kebocoran pada ruangan, kita coba optimalkan dari anggaran yang tersedia, sesuai prioritas, kalau memang ada bocor, tentu akan kita tangani,” katanya.
Namun sebelum melakukan perbaikan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pimpinan Dewan, fokus kita adalah di rung-ruang komisi saja. Kita tidak akan merubah bagian luar gedung,” ucapnya.
Rencana untuk merehab kantor DPRD ini sudah direncanakan pada 2019 lalu, dan tahun ini tahap eksekusi.
“Rencananya dilakakukan 2019 lalu, sekarang sudah tahap eksekusi, ada sebanyak 3 ruangan yang akan kita benahi, segera akan kita kerjakan,” pungkasnya.
(Ism)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.