Categories: BP BATAM

Rudi Jabat Ex Officio, Ini Kata Kasubdit Humas BP Batam

BATAM – Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja mengatakan hingga saat ini BP Batam menunggu hasil dari pusat terkait informasi dilantiknya Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagak Ex Officio Kepala BP Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari media, hari ini akan ada pelantikan Ex Officio kepala BP Batam. Sejauh ini kami masih menunggu,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jum’at (27/9/2019).

Jika memang sudah resmi ada pelantikan, lanjut Yudi, tentu nanti akan ada persiapan kegiatan serah terima jabatan.

Ia menambahkan terkait kepastian pelantikan ex officio, tidak mengganggu aktivitas kepegawaian BP Batam.

“Sejauh ini aktivitas BP Batam secara umum tetap berjalan normal seperti biasa begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian kata dia, terkait pejabat struktural tergantung hasil dari rencana pelantikan.

“Terkait struktural, apakah pelantikannya itu berikut dengan kepala deputinya atau tidak, kita nanti akan lihat juga seperti apa. Karena kita juga masih menunggu kejelasan dan hasil dari rencana pelantikan itu,” tutup Yudi.

Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kemarin mengatakan, pada hari ini Jumat (27/9), akan dilaksanakan rapat dewan kawasan dengan agenda penetapan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio yang berlangsung di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

24 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.