Categories: BP BATAM

Rudi Jabat Ex Officio, Ini Kata Kasubdit Humas BP Batam

BATAM – Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja mengatakan hingga saat ini BP Batam menunggu hasil dari pusat terkait informasi dilantiknya Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagak Ex Officio Kepala BP Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari media, hari ini akan ada pelantikan Ex Officio kepala BP Batam. Sejauh ini kami masih menunggu,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jum’at (27/9/2019).

Jika memang sudah resmi ada pelantikan, lanjut Yudi, tentu nanti akan ada persiapan kegiatan serah terima jabatan.

Ia menambahkan terkait kepastian pelantikan ex officio, tidak mengganggu aktivitas kepegawaian BP Batam.

“Sejauh ini aktivitas BP Batam secara umum tetap berjalan normal seperti biasa begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian kata dia, terkait pejabat struktural tergantung hasil dari rencana pelantikan.

“Terkait struktural, apakah pelantikannya itu berikut dengan kepala deputinya atau tidak, kita nanti akan lihat juga seperti apa. Karena kita juga masih menunggu kejelasan dan hasil dari rencana pelantikan itu,” tutup Yudi.

Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kemarin mengatakan, pada hari ini Jumat (27/9), akan dilaksanakan rapat dewan kawasan dengan agenda penetapan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio yang berlangsung di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.