Categories: BP BATAM

Rudi Jabat Ex Officio, Ini Kata Kasubdit Humas BP Batam

BATAM – Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja mengatakan hingga saat ini BP Batam menunggu hasil dari pusat terkait informasi dilantiknya Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagak Ex Officio Kepala BP Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari media, hari ini akan ada pelantikan Ex Officio kepala BP Batam. Sejauh ini kami masih menunggu,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jum’at (27/9/2019).

Jika memang sudah resmi ada pelantikan, lanjut Yudi, tentu nanti akan ada persiapan kegiatan serah terima jabatan.

Ia menambahkan terkait kepastian pelantikan ex officio, tidak mengganggu aktivitas kepegawaian BP Batam.

“Sejauh ini aktivitas BP Batam secara umum tetap berjalan normal seperti biasa begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian kata dia, terkait pejabat struktural tergantung hasil dari rencana pelantikan.

“Terkait struktural, apakah pelantikannya itu berikut dengan kepala deputinya atau tidak, kita nanti akan lihat juga seperti apa. Karena kita juga masih menunggu kejelasan dan hasil dari rencana pelantikan itu,” tutup Yudi.

Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kemarin mengatakan, pada hari ini Jumat (27/9), akan dilaksanakan rapat dewan kawasan dengan agenda penetapan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio yang berlangsung di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.