Categories: BATAM

Rudi: Luas Lahan Rumah di Bawah 200 Meter Persegi Bisa jadi Hak Milik

BATAM – Rumah dengan lahan seluas di bawah 200 meter persegi di Kota Batam ke depan bisa mengurus sertifikat Hak Milik. Tak seperti kondisi sekarang yang hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre, Senin (27/5/2019).

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi akan diizinkan untuk menjadi hak milik. Kita bicara pemukiman, bukan jasa,” kata Rudi.

Informasi ini ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam rapat beberapa waktu lalu. Terkait aturannya, menurut Rudi, sedang dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi menjadi prioritas penyelesaian karena menjadi ukuran rata-rata tempat tinggal warga.

“Kalau hak milik, gugur HPL (hak pengelolaan lahan) itu. Mau saya 2020 selesai semua. Tapi prioritas kampung tua. Kalau kampung tua selesai, hak milik ini kita minta selesai,” tuturnya.

Ia mengatakan atas usulan bersama Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada dua wilayah yang akan diberikan pembebasan oleh Menteri ATR. Yaitu kampung tua dan rumah tempat tinggal warga.

“Tak ada batasan tentang luasan yang akan diberikan. Seluruh titik kampung tua luasannya akan disepakati bersama. Ada 37 titik. Khusus ini, dikeluarkan dari HPL BP Batam. Tidak bicara per kaveling, tapi luasan wilayah titik kampung tua,” ujarnya.

Untuk di kampung tua, kata Rudi, sertifikat hak milik diberikan untuk rumah masyarakatnya. Tidak secara keseluruhan luas wilayah. Alasannya untuk mengantisipasi pengurangan luas wilayah kampung tua akibat transaksi jual beli tanah.

“Juga harus disisakan, menjadi tanah milik negara yang ada di atas kampung tua. Untuk menjadi cagar budaya,” ungkap mantan legislator Kota Batam ini.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/05/29/rumah-200-meter-persegi-bisa-jadi-hak-milik/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.