JAKARTA – swarakepri.com : Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-undang(RUU) Advokat yang sedang digodok di DPR didalamnya ada ketentuan pidana. Hal tersebut dimaksudkan untuk menegakkan pelaksanaan hukum agar lebih membaik.
“Posisi Advokat sangat lemah. Dengan adanya sanksi pidana dalam RUU Advokat diharapkan bisa menjadi jawaban atas maraknya mafia peradilan,” ujar Nudirman, Sabtu(27/7/2013) di Jakarta.
Dikatakannya dalam RUU Advokat tersebut sanksi yang tercantum di antaranya adalah setiap orang yang dengan sengaja menghalangi-halangi profesi advokat akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Kedua, setiap orang yang menghalang-halangi advokat memperoleh informasi atau data lainnya yang digunakan untuk pembelaan kliennya akan dikenakan pidana lima tahun atau denda paling banyak 250 juta rupiah.
Ketiga, setiap orang yang menghalangi-halangi advokat dalam mendampingi kliennya di tingkat pemeriksaan akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Nudirman juga menjelaskan bahwa pencantuman sanksi yang tertuang dalam RUU Advokat tersebut muncul karena melihat di dalam sumpah jabatan advokat tidak boleh memberikan imbalan pada pihak manapun tidak disertai adanya sanksi jika sumpah jabatan tersebut dilanggar.
Sehingga dengan adanya sanksi dalam RUU Advokat setidaknya kepastian hukum itu menjadi ada. Bukan karena semua keputusan tergantung apakah ada tekanan penguasa ataukah ada uang.
Ia mengakui bahwa memang kebobrokan dunia kehakiman itu muncul di benteng terakhir yakni Mahkamah Agung (MA), mereka merasa tidak dapat diintervensi. Padahal menurutnya tidak ada kekebalan hukum lagi bagi hakim.
“Hakim harus siap dimejahijaukan kalau melanggar UU. Kita harus kembali ke marwah hakim, kalau hakim terbukti melanggar UU hukumannya harus lebih berat daripada rakyat biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut Nudirman mengatakan bahwa saat ini kita masih berpikir seperti zaman Belanda di mana hakim dianggap seperti malaikat padahal Hakim juga sering khilaf. “Jadi yang sebetulnya di MA tidak ada transparansi, tidak tahu penghuninya malaikat atau iblis. Sidang terbuka untuk umum tapi rakyat mau nonton sidang juga susah,” tandasnya.
sumber : beritasatu.com
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.