Categories: HeadlinesHUKRIM

RUU Advokat : Adanya Sanksi Berikan Kepastian Hukum

JAKARTA – swarakepri.com : Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-undang(RUU) Advokat yang sedang digodok di DPR didalamnya ada ketentuan pidana. Hal tersebut dimaksudkan untuk menegakkan pelaksanaan hukum agar lebih membaik.

“Posisi Advokat sangat lemah. Dengan adanya sanksi pidana dalam RUU Advokat diharapkan bisa menjadi jawaban atas maraknya mafia peradilan,” ujar Nudirman, Sabtu(27/7/2013) di Jakarta.

Dikatakannya dalam RUU Advokat tersebut sanksi yang tercantum di antaranya adalah setiap orang yang dengan sengaja menghalangi-halangi profesi advokat akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.

Kedua, setiap orang yang menghalang-halangi advokat memperoleh informasi atau data lainnya yang digunakan untuk pembelaan kliennya akan dikenakan pidana lima tahun atau denda paling banyak 250 juta rupiah.

Ketiga, setiap orang yang menghalangi-halangi advokat dalam mendampingi kliennya di tingkat pemeriksaan akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.

Nudirman juga menjelaskan bahwa pencantuman sanksi yang tertuang dalam RUU Advokat tersebut muncul karena melihat di dalam sumpah jabatan advokat tidak boleh memberikan imbalan pada pihak manapun tidak disertai adanya sanksi jika sumpah jabatan tersebut dilanggar.

Sehingga dengan adanya sanksi dalam RUU Advokat setidaknya kepastian hukum itu menjadi ada. Bukan karena semua keputusan tergantung apakah ada tekanan penguasa ataukah ada uang.

Ia mengakui bahwa memang kebobrokan dunia kehakiman itu muncul di benteng terakhir yakni Mahkamah Agung (MA), mereka merasa tidak dapat diintervensi. Padahal menurutnya tidak ada kekebalan hukum lagi bagi hakim.

“Hakim harus siap dimejahijaukan kalau melanggar UU. Kita harus kembali ke marwah hakim, kalau hakim terbukti melanggar UU hukumannya harus lebih berat daripada rakyat biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut Nudirman mengatakan bahwa saat ini kita masih berpikir seperti zaman Belanda di mana hakim dianggap seperti malaikat padahal Hakim juga sering khilaf. “Jadi yang sebetulnya di MA tidak ada transparansi, tidak tahu penghuninya malaikat atau iblis. Sidang terbuka untuk umum tapi rakyat mau nonton sidang juga susah,” tandasnya.

sumber : beritasatu.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

19 menit ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

1 jam ago

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…

2 jam ago

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan ASPRUMNAS untuk Percepat Program Tiga Juta Rumah

Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…

2 jam ago

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

8 jam ago

This website uses cookies.