JAKARTA – swarakepri.com : Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-undang(RUU) Advokat yang sedang digodok di DPR didalamnya ada ketentuan pidana. Hal tersebut dimaksudkan untuk menegakkan pelaksanaan hukum agar lebih membaik.
“Posisi Advokat sangat lemah. Dengan adanya sanksi pidana dalam RUU Advokat diharapkan bisa menjadi jawaban atas maraknya mafia peradilan,” ujar Nudirman, Sabtu(27/7/2013) di Jakarta.
Dikatakannya dalam RUU Advokat tersebut sanksi yang tercantum di antaranya adalah setiap orang yang dengan sengaja menghalangi-halangi profesi advokat akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Kedua, setiap orang yang menghalang-halangi advokat memperoleh informasi atau data lainnya yang digunakan untuk pembelaan kliennya akan dikenakan pidana lima tahun atau denda paling banyak 250 juta rupiah.
Ketiga, setiap orang yang menghalangi-halangi advokat dalam mendampingi kliennya di tingkat pemeriksaan akan dikenakan pidana paling lama lima tahun.
Nudirman juga menjelaskan bahwa pencantuman sanksi yang tertuang dalam RUU Advokat tersebut muncul karena melihat di dalam sumpah jabatan advokat tidak boleh memberikan imbalan pada pihak manapun tidak disertai adanya sanksi jika sumpah jabatan tersebut dilanggar.
Sehingga dengan adanya sanksi dalam RUU Advokat setidaknya kepastian hukum itu menjadi ada. Bukan karena semua keputusan tergantung apakah ada tekanan penguasa ataukah ada uang.
Ia mengakui bahwa memang kebobrokan dunia kehakiman itu muncul di benteng terakhir yakni Mahkamah Agung (MA), mereka merasa tidak dapat diintervensi. Padahal menurutnya tidak ada kekebalan hukum lagi bagi hakim.
“Hakim harus siap dimejahijaukan kalau melanggar UU. Kita harus kembali ke marwah hakim, kalau hakim terbukti melanggar UU hukumannya harus lebih berat daripada rakyat biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut Nudirman mengatakan bahwa saat ini kita masih berpikir seperti zaman Belanda di mana hakim dianggap seperti malaikat padahal Hakim juga sering khilaf. “Jadi yang sebetulnya di MA tidak ada transparansi, tidak tahu penghuninya malaikat atau iblis. Sidang terbuka untuk umum tapi rakyat mau nonton sidang juga susah,” tandasnya.
sumber : beritasatu.com
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.