Categories: BISNIS

Saat Sistem Ekonomi Lama Tak Lagi Relevan, Circular Economy Jadi Jawaban atas Krisis Lingkungan

Sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga penuh dalam waktu lebih cepat dari yang diperkirakan. Sumber daya alam yang dieksploitasi hingga batas maksimum. Ketimpangan sosial akibat ketidakmerataan akses ekonomi. Semua ini merupakan gambaran nyata dari sistem ekonomi linear yang selama ini kita jalani.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan lebih dari 18 juta ton sampah setiap tahun, dengan hanya sekitar 11% yang berhasil didaur ulang. Sementara itu, Bank Dunia menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan berkontribusi pada menurunnya kesejahteraan ekonomi masyarakat kelas bawah, terutama yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam secara langsung.

Berbeda dengan sistem linear yang berujung pada pembuangan, ekonomi sirkular menekankan pada pemanfaatan ulang, desain berkelanjutan, dan keberlanjutan sosial. Ini bukan hanya soal daur ulang, tetapi juga soal membangun sistem yang lebih hemat sumber daya, menciptakan nilai tambah dari limbah, dan membuka peluang kerja baru di sektor hijau.

Di berbagai wilayah di Indonesia, pendekatan ini mulai diterapkan oleh pelaku usaha lokal. Misalnya, petani yang mengolah limbah pertanian menjadi pupuk organik, penanaman pohon menggunakan kompos hasil dari pengolahan limbah makanan, atau komunitas yang mengubah sampah plastik rumah tangga menjadi produk kreatif. Pendekatan ini terbukti tidak hanya mengurangi tekanan lingkungan, tapi juga meningkatkan pendapatan dan kemandirian masyarakat.

Ketika krisis iklim dan degradasi lingkungan terus memburuk, transisi menuju sistem ekonomi yang lebih sirkular bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Bahkan, dalam laporan Ellen MacArthur Foundation, disebutkan bahwa penerapan ekonomi sirkular secara luas dapat mengurangi emisi karbon global hingga 39% dan mengurangi ekstraksi sumber daya primer hingga 28% pada tahun 2030.

Namun, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana memulai?

Untuk menjawab kebutuhan pemahaman yang lebih aplikatif, LindungiHutan merilis sebuah eBook berjudul “Circular Economy: Penerapan dalam Bisnis & Pemberdayaan Masyarakat”. Materi ini disusun berdasarkan pengalaman lapangan dan studi kasus dari berbagai sektor, khususnya yang menyentuh aspek bisnis mikro dan pemberdayaan komunitas.

Bagi yang tertarik memperluas pemahaman atau tengah mencari referensi untuk pengembangan usaha yang ramah lingkungan, eBook ini dapat diakses secara terbuka melalui tautan ini yang disediakan oleh LindungiHutan. Inisiatif kecil seperti ini diharapkan bisa menjadi jembatan awal untuk perubahan yang lebih besar, baik di tingkat individu, komunitas, maupun sektor usaha.

About LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 1 juta pohon telah ditanam bersama lebih dari 600+ brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 30+ lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti Corporatree, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

5 jam ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

5 jam ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

6 jam ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

18 jam ago

Digugat Rp7,8 Miliar Atas Dugaan Kerusakan Lingkungan di Piayu Batam, PT GTP 4 Kali Mangkir Sidang

BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…

20 jam ago

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses keuangan dan audit, satu tantangan utama…

20 jam ago

This website uses cookies.