Categories: Tanjung Pinang

Sah! UMK Tanjungpinang Rp3,06 Juta

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Upah Minimum Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebessr Rp3,06 juta berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang menyatakan, pihaknya terpaksa sepakat UMK tahun 2020 sebesar Rp3,06 juta.

“Kami sepakat untuk tidak sepakat. Maksudnya, kami tidak sepakat, tetapi terpaksa sepakat lantaran amanah peraturan,” kata Ketua KSPSI Tanjungpinang Afyendri di Tanjungpinang, Rabu kemarin.

Ajin, demikian sapaan akrabnya, mengatakan formula dalam menetapkan UMK menggunakan Peraturan Pemerintaj Nomor 78/2015. Ketentuan ini sebenarnya ditolak KSPSI sebab merugikan buruh.

“Kalau dari tahun 2015 tidak menggunakan peraturan itu, tentu UMK Tanjungpinang sudah mencapai Rp4 juta-an,” katanya.

Ia mengemukakan UMK Tanjungpinang tahun 2020 naik sekitar 8 persen, sama seperti tahun 2019. UMK tahun 2019 mencapai Rp2,77 juta, naik sebesar Rp205.985 atau naik sekitar 8,71 persen dibanding tahun 2018.

“Kami berharap pemerintah merespons aspirasi para buruh, seperti mendengar aspirasi dari pengusaha,” singgungnya.

Ajin juga menyinggung persoalan upah yang diterima oleh para pekerja yang berstatus bukan ASN di Pemkot Tanjungpinang. Selama ini, upah tenaga honorer, tenaga harian lepas dan pegawai tidak tetap tidak mencapai UMK.

“Ini persoalan karena seharusnya pemerintah memberi contoh kepada pengusaha, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Sumber: kepriprov.go.id
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.