Categories: HUKRIM

Saksi Ahli tidak tahu ada Surat Perjanjian

Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities

BATAM – swarakepri.com : Persidangan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang digelar Senin(31/8/2015) siang menguak fakta baru.

Darwinsyah Minin, Saksi ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal di persidangan mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa yang bertindak atas nama Juita Nuryasari selaku Direktur Utama PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada saksi Randi.

“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa terkait surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut.

Namun ketika ditanyakan penasehat hukum terdakwa soal keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) penyidik yang mengatakan batalnya perjanjian, Darwin menjelaskan bahwa ada dua kategori yang menyebabkan sebuah perjanjian batal yakni batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

“Saya katakan dapat dibatalkan,” tegasnya.

Darwin menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas pendapatnya terhadap apa yang diketahui dalam kasus ini.

“Saya bertanggung jawab terhadap apa yang saya tahu!” ujarnya ketika ditanya penasehat hukum terkait apakah fakta yang tidak utuh bisa mempengaruhi keterangan saksi ahli.

Ia juga menegaskan bahwa andaikan ia mengetahui adanya surat perjanjian tersebut, ia tetap berpendapat bahwa perkara ini adalah pidana. “Andaipun saya tahu, ini tetap pidana,” ujarnya.

Ketika ditanyakan soal adanya surat edaran Bank Indonesia terkait sanksi penarik cek kosong, Darwin mengaku hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.

“Dalam kasus ini, hampir semua unsur 378 KUHP(penipuan,red) sudah terpenuhi,” jelasnya.

Ketika ditanyakan soal keterangannya di BAP yang mengatakan terdakwa telah melakukan penipuan, Darwin berpendapat bahwa andaikan cek itu tidak kosong tidak akan ada pidana.

“Maka disitulah(cek kosong) kita masukkan pasal 372 KUHP(penggelapan,red),” jelasnya.

Darwin mengaku bahwa dari kronologis yang dibacakan penyidik, ia dapat mengatakan bahwa unsur pasal 378.

Sebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU, Darwin mengatakan bahwa kasus yang menjerat terdakwa pada hakekatnya adalah perdata. Tapi karena adanya 4 lembar cek yang tidak bisa dicairkan oleh nasabah(cek kosong), ia berpendapat telah terjadi tindak pidana.

“Secara umum ada unsur-unsur pasal 378,” ujarnya.

Menurutnya jika 4 lembar cek tersebut bisa dicairkan oleh nasabah, tidak ada masalah pidana.

“Akibat ketidaksenangan nasabah maka muncullah laporan Polisi” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah tidak otomatis menghapus pidana, namun bisa digunakan sebagai alat pertimbangan polisi, Jaksa dan hakim.

“Andaikan cek itu bisa dicairkan saya yakin kasusnya tidak akan sampai kesini(persidangan),” jelasnya.

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari rabu tanggal 2 September 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa Direktur PT Brent Ventura, Juita Nuryasari harus bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Juita harus bertanggung jawab sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura,” tegasnya, Rabu(27/8/2015) sore.

Barus menegaskan bahwa sesuai dengan pengakuan saksi Jamaludin(karyawan Bank BCA Batam) di persidangan, terungkap bahwa cek BCA yang diterbitkan tersebut atas nama PT Brent Ventura.

“Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Direktur Utama harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Barus, posisi Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura belum pernah dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.