Categories: BATAM

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 18 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah, Ikwan Rotib Nasution(pelapor), Henri(Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun(pensiunan BP Batam).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah dan Susanto Martua, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Sebelum masing-masing saksi memberikan kesaksian, JPU Abdullah menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dua orang saksi yakni Ikwan dan Henri akan menjelaskan soal tidak adanya keterkaitan terdakwa dengan pekerjaan pemasangan air, sementara saksi Yuyun akan menjelaskan bahwa terdakwa pernah mengajak saksi Ikwan bertemu saksi Yuyun, namun tidak ada permintaan untuk memperlancar pemasangan air.

Saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan adalah Ikwan Rotib Nasution, selaku saksi pelapor dalam perkara ini, sedangkan dua saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang. JPU dan Penasehat Hukum terdakwa berupaya menggali keterangan dari saksi Ikwan untuk memperkuat dalil hukum masing-masing.

JPU Abdullah yang mendapat giliran pertama untuk bertanya kepada saksi Ikwan, dilanjutkan JPU Susanto Martua, kemudian PH terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang dan Anrizal.

Sekitar satu jam waktu yang dibutuhkan JPU dan PH untuk menggali keterangan dari saksi Ikwan. Hingga kemudian sidang diskors Majelis Hakim sekitar 20 menit untuk kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan dua orang saksi lainnya.

Saat sidang diskors(penundaan sementara sidang), JPU Abdullah menjelaskan kepada SwaraKepri bahwa dari keterangan saksi Ikwan menjelaskan soal transfer uang Rp20 juta atas permintaan terdakwa kepada saksi untuk diserahkan kepada pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih.

“Poin penting dari keterangan saksi Ikwan adalah menjelaskan tentang transfer uang 20 Juta itu permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam supaya memperlancar pemasangan air bersih. Jadi masalah 20 juta itu tidak ada sangkut pautnya dengan upah, jadi itu berdasarkan permintaan terdakwa untuk pejabat BP Batam,”jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa saksi Ikwan dalam keterangannya diduga banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak benar.

“Pendapat saya, saya menduga dia(saksi ikwan) banyak menutupi dan mengatakan keterangan yang tidak tepat terkait kenapa Gordon(terdakwa) bekerja, kenapa Gordon mendapat upah 20 juta? kan karena disuruh? Apakah ada orang 6 bulan disuruh bekerja tanpa upah? Saksi banyak menutupi dan memberikan keterangan yang tidak tepat,”ujarnya.

Meski demikian, ada keterangan dari saksi Ikwan juga yang menguntungkan terdakwa Gordon.

“Yang menguntungkan(terdakwa), bahwa dia(saksi) mengakui bahwa Gordon bekerja, dan dia selalu konsultasi ke Gordon,”tegasnya.

Setelah skors dibuka, siding dilanjutkan dengan mendengarkan dua orang saksi lainnya yakni Hendri dan Yuyun./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.