Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Modus Gopinathan Bawa Narkoba ke Batam

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

Kata dia, setelah melewati X-Ray, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan barang-barang bawaannya dan kemudian dilakukan body checking.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap terdakwa, dan ternyata positif memakai narkoba jenis sabu. Atas hal itu kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan membawa terdakwa ke RS Awal Bros untuk di rontgen,” jelasnya.

Dari hasil rontgen, dokter yang menangani terdakwa mengatakan ada benda asing ditubuh terdakwa. Terdakwa kemudian langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai.

“Namun meski dokter mengatakan ada benda asing ditubuhnya, terdakwa sempat tidak mengakuinya, terdakwa kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk mengeluarkan benda asing itu,” ucapnya.

Setelah beberapa jam, akhirnya satu kapsul sebesar bola biliard berhasil dikeluarkan terdakwa dari perut melalui duburnya.

“Setelah itu keluar, ia mengaku tidak ada lagi, tapi setelah dibawa kembali terdakwa ke RS Awal Bros untuk dirontgen, dokter mengatakan masih ada lagi,” Jelasnya

Dikatakan bahwa setelah satu hari di Bea Cukai, akhirnya 6 kapsul berhasil dikeluarkan dengan berat total 159 gram dan 9 butir pil ekstasi.

“Setelah itu terdakwa dan enam kapsul kami serahkan ke BNNP,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi penangkap, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semuanya.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNNP Kepri.

Berita sebelumynya, Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Penjelasan Imigrasi Batam Soal Keluhan WNA Singapura di TPI Sekupang

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…

2 jam ago

Habis dalam Empat Jam, Cluster Neora Jadi Primadona di Metland Menteng

Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…

2 jam ago

Fokus Dalam Pengelolaan Asset, PAM Jaya Melakukan Penertiban Asset yang Dimiliki

Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…

4 jam ago

Emas Bangkit dari Tekanan, Target 4.588 Kian Terbuka

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…

5 jam ago

Pengguna LRT Jabodebek Tembus 139 Ribu Saat Long Weekend May Day, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Liburan

LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…

5 jam ago

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Pembiayaan berbasis aset bukan berarti tanpa risiko, tetapi dapat menjadi alternatif yang lebih terukur dibandingkan…

5 jam ago

This website uses cookies.