Categories: BATAM

Salat Jumat, Masjid Agung Imbau Jamaah Patuhi Protokol Kesehatan

BATAM – Masjid Agung Batam Center akan menggelar salat Jumat berjamaah perdana di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19). Para jamaah diimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ketua Pengurus Masjid Agung Batam Center, Firmansyah mengatakan salat Jumat berjamaah akan dilaksanakan sebagaimana biasanya. Namun kali ini semua jamaah harus melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona.

“Hari ini salat Jumat berjamaah akan kembali dilaksanakan, setelah beberapa Minggu terakhir sempat tidak kita laksanakan karena pandemi Covid-19,” kata Firmansyah, Jumat (29/5/2020).

Pengurus masjid kata dia sudah mengatur sebaik mungkin agar para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang ada. Mulai dari mengatur jarak shaf salat, jarak tempat wudhu, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan protokol kesehatan lainnya.

Karena itu pihaknya mengajak kepada para jamaah untuk sama-sama melaksanakan imbauan tersebut. Termasuk juga saat masuk dan ke luar masjid, diharapkan bisa tertib dan tidak berdesakan serra tetap menjaga jarak antara jamaah satu dengan jamaah lainnya.

“Pada intinya mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khususnya untuk di masjid dan musholla. Tak hanya kegiatan salat berjamaah tapi kegiatan lainnya seperti pengajian, baca Yassin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali.

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Rudi.

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mal dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalau harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.