Categories: KarimunKEPRI

Saling Klaim, Kios Eks Pasar Meral Gagal Dibongkar

Karimun – Pembongkaran eks kios Pasar Meral lama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pasir Kecamtan Meral, Tanjung Balai Karimun ditunda, Kamis (6/12/2018). Penundaan itu, dilakukan Kepolisian setempat karena belum ada titik temu dan untuk mengantisiapasi terjadinya kericuhan antar kedua belah pihak yang saling mengklaim kepemilikan bangunan dan lahan.

Romesko Purba, Perwakilan PT Cakrawala Bintan Perkasa (CBP) mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya penundaan pembongkaran kios diatas lahan eks pasar Meral yang diklaim sebagai milik perusahaan berdasarkan surat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4296126 Tahun 1979.

“Kepemilikannya berdasarkan SK Mendagri Nomor 593.24-278 tahun 1998 tentang “Pengesahan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Milik Perusda Tingkat II Kepri Dengan Tanah dan Bangunan Milik Pihak Ketiga” yaitu PT CBP,” ungkap Romesko.

Dikatakan, terbitnya sertifikat HGB atas tukar menukar lahan atau tukar guling dengan membangun pasar baru di pasar Bukit Tembak Meral termasuk fasilitasnya seperti, Puskesmas, Terminal dan ruko-ruko Pasar. Selain itu, akses jalan kepasar baru tersebut juga sudah diaspal. Sebagai gantinya, lahan seluas kirang lebih 1 Hektare yang kini sebagianya diklaim oleh Ahian.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga telah melakukan pengembalian batas dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Karimun dan saat pengembalian batas dilakukan, Ahian juga hadir. Surat pengembalian batas dari BPN Karimun, sidah dikantongi pihak PT CBP sejak 3 bulan yang lalu.

“Tukar guling ini, kami membangun pasar di Bukit Tembak termasuk fasilitasnya” Puskesmas, Terminal, dan Pasar nya kami bangun termasuk jalannya kami aspal. Pengembalian batas dari BPN juga sudah kita lakukan,” paparnya.

Namun, setelah setahun terakhir, meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi kedua belah pihak di BPN maupun Kantor Kelirahan dan Kecamatan, Ahian tetap ngotot jika lahan dan bangunan kios diatasmya, miliknya dan memiliki surat sertifikat kepemilikan sejak Tahun 1982.

Menanggapi dan karena pihak PT CBP merasa pemilik yang sah atas tukar guling pihak ketiga dan tidak menerima adanya klaim lahan dari Ahian, PT CBP juga telah melaporkan Ahian alias Jeni Law ke Polres Karimun atas penyerobotan lahan dan penggunaan tanah orang lain tanpa hak. Permohonan pembongkaran bangunan (Eks Kios) diatas lahan miliknya juga sudah diajukan.

“Kita sudah ajukan permohonan eksekusi pembongkaran lahan tapi tidak direspon. Kami juga sudah melaporkan dia (Ahian), namun juga tidak dirrspon. Laporan kami sudah hampir 2 Minggu, juga tidak ada tespon,” kesalya.

“Ketika kami ingin membongkar, Dia (Ahian_red), protes. Herannya lagi, ketika Ahian datang ke Polres, Polisi langsung merespon. Anehnya, ketika kami mau bongkar, Polisi datang dan langsung memasang garis Polisi (Police Line). Ada apa?. Kami nilai ini tidak fer dan terkesan tidak netral. Masa kita mau bongkar barang diatas lahan sendiri tidak boleh,”tanyanya.

Ditegaskan, Jika dalam tempo 2 Minggu kedepan, Ahian selaku pengklaim lahan tidak melakukan pengembalian batas, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang ada diatas lahan pemilik sah PT CBP. Melalui kuasa hukumnya, telah menyurati Polres Karimun.

“Jika tidak ada juga respon ataupun tindak lanjut dari Polres, maka akan kita buat laporan resmi ke Polda Kepri dengan tembusan Mabes Polri atau maupun ke Kompolnas RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi ke pihak Polsek Meral maupun Polres Karimun dan pihak Ahian selaku tertuding pengklaim lahan. Penundaan pembongkaran yang turut dihadiri Lurah dan Camat Meral itu, dikarenakan belum ada titik temu antara kedua belah pihak yang saling mengklaim. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

8 jam ago

26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya

BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…

8 jam ago

JMFF 2026 Tarik 4.026 Pengunjung, Edukasi Mineral Sambil Merajut Kesatuan Indonesia

Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…

10 jam ago

Hotel Des Indes Menteng Ajak Tamu Mengenal Budaya Indonesia Lewat Lokakarya Membatik

Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…

10 jam ago

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

11 jam ago

DJI Matrice 400: Platform Drone Enterprise Multi-Payload untuk Semua Industri

Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…

12 jam ago

This website uses cookies.