Wardiaman Zebua Bacakan Pledoi di Persidangan
BATAM – Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pantauan di persidangan, terdakwa Wardiaman terlihat menangis saat membacakan pembelaannya setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
Sambil tersedu-sedu, Wardiaman berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dituntutkan JPU terhadapnya sangat tidak masuk akal, karena dia sama sekali tidak bersalah.
“Majelis Hakim yang terhormat, saya jujur bahwa tidak ada melakukan pembunuhan tersebut, ini sangat membingungkan saya hingga sampai disini,” ujarnya.
Dia juga mengakui telah menandatangangi BAP penyidik, tapi hal tersebut ia lakukan atas penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
“Benar saya telah menandatangani, tetapi itu karena adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Saat berita ini diunggah, persidangan terdakwa Wardiaman Zebua yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa.
(RED/JEF)
Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatra dalam dua tahun terakhir kembali menunjukkan dampak nyatanya. Kayu-kayu besar…
Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar yang akan kamu ambil dalam hidup. Banyak…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan perkembangan terbaru terkait ketersediaan tiket…
Ada sesuatu yang berbeda dari Hublife setiap kali musim liburan datang. Lampu-lampu mungkin tampak lebih…
Sepanjang 2025, kepercayaan diri investor Indonesia meningkat signifikan seiring dengan kondisi pasar global yang bergerak…
PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan berhasil masuk dalam Top 3 pialang…
This website uses cookies.