Wardiaman Zebua Bacakan Pledoi di Persidangan
BATAM – Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pantauan di persidangan, terdakwa Wardiaman terlihat menangis saat membacakan pembelaannya setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
Sambil tersedu-sedu, Wardiaman berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dituntutkan JPU terhadapnya sangat tidak masuk akal, karena dia sama sekali tidak bersalah.
“Majelis Hakim yang terhormat, saya jujur bahwa tidak ada melakukan pembunuhan tersebut, ini sangat membingungkan saya hingga sampai disini,” ujarnya.
Dia juga mengakui telah menandatangangi BAP penyidik, tapi hal tersebut ia lakukan atas penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
“Benar saya telah menandatangani, tetapi itu karena adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Saat berita ini diunggah, persidangan terdakwa Wardiaman Zebua yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa.
(RED/JEF)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.