Wardiaman Zebua Bacakan Pledoi di Persidangan
BATAM – Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pantauan di persidangan, terdakwa Wardiaman terlihat menangis saat membacakan pembelaannya setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
Sambil tersedu-sedu, Wardiaman berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dituntutkan JPU terhadapnya sangat tidak masuk akal, karena dia sama sekali tidak bersalah.
“Majelis Hakim yang terhormat, saya jujur bahwa tidak ada melakukan pembunuhan tersebut, ini sangat membingungkan saya hingga sampai disini,” ujarnya.
Dia juga mengakui telah menandatangangi BAP penyidik, tapi hal tersebut ia lakukan atas penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
“Benar saya telah menandatangani, tetapi itu karena adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Saat berita ini diunggah, persidangan terdakwa Wardiaman Zebua yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa.
(RED/JEF)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.