Categories: BATAM

Sebagian Besar Korban Kericuhan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG

Diungkapkannya, kompensasi yang diterimanya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak serta mengembangkan usaha pertanian yang selama ini dijalankannya.

“Selagi mereka tidak meminta saya pindah, tidak apa-apa. Maka dari itu, saya ambil langkah perdamaian ini,” ujarnya.

Saat ini, lima dari delapan korban telah menyetujui kesepakatan damai dengan PT MEG, sementara satu warga lainnya yang memasukan laporan ke Polresta Barelang masih menyatakan menolak jalur perdamaian.

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT MEG, Aldi, membenarkan adanya langkah perdamaian yang telah ditempuh bersama beberapa korban.

Ia menegaskan, upaya perdamaian yang dilakukan tidak disertai dengan intervensi ataupum iming-iming agar korban menerima untuk direlokasi.

“Memang benar sudah ada langkah perdamaian kepada beberapa warga, tetapi hanya sebatas itu. Tidak ada upaya intervensi atau iming-iming agar para korban menerima direlokasi, karena kami konsisten dalam menjunjung tinggi demokrasi dan menghargai segala perbedaan pendapat selama dikaksanakan di dalam koridor demokrasi yang bertanggungjawab” kata Aldi

Aldi juga mengungkapkan, insiden tersebut tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga karyawan PT MEG. Salah satu karyawan mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Kami tidak ingin ada hal-hal seperti ini terjadi. Ada penyebab yang membuat beberapa karyawan mengambil langkah paksa saat itu, dimana saya tidak ingin lagi untuk membahas permasalahan yang sudah lewat dan sama-sama kita sesali bisa terjadi, tetapi kami berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik,” lanjutnya.

Masih kata Aldi, pihaknya hingga saat ini masih membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan korban-korban lainnya, seperti halnya yang telah dilakukan kepada para korban yang telah menerima jalur perdamaian,” tutupnya.

Atas berlangsungnya perdamaian terhadap lima warga dan PT MEG, dua laporan polisi dari warga di Pulau Rempang telah dicabut, sementara satu laporan lainnya masih berperoses di Polresta Barelang.

Insiden yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 membuat pihak kepolisian menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka./PT

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bukan Sekadar Kampus! BINUS @Medan, Tempatnya Para Inovator Digitalpreneur

Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…

1 hari ago

IFBC 2025; FranchiseOne Mendorong Pertumbuhan Wirausaha dan Peluang Bisnis Melalui Franchising

FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…

1 hari ago

Sempat Koreksi Usai Risalah The Fed, Tren Bullish Emas Masih Bertahan

Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…

1 hari ago

Hypefast Rumuskan Strategi Local Brand dalam Menangkan Ramadan 2025

JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…

1 hari ago

Jam Session Vol. 6: Nyanyi Bareng Sore Band di Grand Galaxy Park Bekasi

Bekasi, 20 Februari 2025 – Jam Session kembali hadir dengan kejutan seru! Setelah kesuksesan Jam…

1 hari ago

SPUN, Pelopor Layanan Visa Online di Indonesia, Bantu Ekosistem Industri Travel Indonesia dalam Perlindungan Data Pribadi

Industri travel Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang luar biasa pasca-pandemi. Pada tahun 2023 saja, perjalanan internasional…

1 hari ago

This website uses cookies.