Categories: BATAM

Sebagian Besar Korban Kericuhan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG

Diungkapkannya, kompensasi yang diterimanya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak serta mengembangkan usaha pertanian yang selama ini dijalankannya.

“Selagi mereka tidak meminta saya pindah, tidak apa-apa. Maka dari itu, saya ambil langkah perdamaian ini,” ujarnya.

Saat ini, lima dari delapan korban telah menyetujui kesepakatan damai dengan PT MEG, sementara satu warga lainnya yang memasukan laporan ke Polresta Barelang masih menyatakan menolak jalur perdamaian.

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT MEG, Aldi, membenarkan adanya langkah perdamaian yang telah ditempuh bersama beberapa korban.

Ia menegaskan, upaya perdamaian yang dilakukan tidak disertai dengan intervensi ataupum iming-iming agar korban menerima untuk direlokasi.

“Memang benar sudah ada langkah perdamaian kepada beberapa warga, tetapi hanya sebatas itu. Tidak ada upaya intervensi atau iming-iming agar para korban menerima direlokasi, karena kami konsisten dalam menjunjung tinggi demokrasi dan menghargai segala perbedaan pendapat selama dikaksanakan di dalam koridor demokrasi yang bertanggungjawab” kata Aldi

Aldi juga mengungkapkan, insiden tersebut tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga karyawan PT MEG. Salah satu karyawan mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Kami tidak ingin ada hal-hal seperti ini terjadi. Ada penyebab yang membuat beberapa karyawan mengambil langkah paksa saat itu, dimana saya tidak ingin lagi untuk membahas permasalahan yang sudah lewat dan sama-sama kita sesali bisa terjadi, tetapi kami berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik,” lanjutnya.

Masih kata Aldi, pihaknya hingga saat ini masih membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan korban-korban lainnya, seperti halnya yang telah dilakukan kepada para korban yang telah menerima jalur perdamaian,” tutupnya.

Atas berlangsungnya perdamaian terhadap lima warga dan PT MEG, dua laporan polisi dari warga di Pulau Rempang telah dicabut, sementara satu laporan lainnya masih berperoses di Polresta Barelang.

Insiden yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 membuat pihak kepolisian menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka./PT

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Imigrasi Masih Dalami Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (8)

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…

1 hari ago

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 hari ago

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…

1 hari ago

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…

1 hari ago

Bittime Gandeng Nobu Bank Hadirkan Program Cashback Investasi Global Instan

Di tengah meningkatnya minat investor terhadap diversifikasi aset global, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital…

2 hari ago

Lewat Program PFsains, Pertamina Jembatani Inovasi Faspol BRIN Kelola Sampah Bantul

Perkuat inovasi pengelolaan sampah dan energi alternatif berbasis masyarakat, Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Pemerintah…

2 hari ago

This website uses cookies.