Sebelum Pailit, Tiga Tug Boat telah Dijual PT Bonte Inspetindo

Terkait Kepemilikan Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Meskipun PT Bonte Inspetindo telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Medan, upaya para kreditur untuk menguasai aset perusahaan tersebut yakni tiga tug boat yang ada di PT Seloko Batam Shipyard terganjal dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Batam atas perkara penipuan terpidana Edrison selaku Dirut PT Bonte yang memutuskan barang bukti tiga tug boat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni M Tongam Hanafi.

Untuk menindaklanjuti putusan PN Batam tersebut, Kejaksaan Negeri Batam kemudian melakukan eksekusi terhadap ketiga tug boat tersebut. Namun upaya eksekusi ini dihalang-halangi oleh para kreditur termasuk kurator kepailitan. Upaya paksa kemudian dilakukan kejaksaan dengan membuka paksa rantai dan gembok gerbang masuk ke kawasan shipyard tersebut. Pihak Hanafi selaku pemilik kapal kemudian membawa sebagian potongan tug boat, sedangkan bagian tug boat lainnya masih tetap ditinggal untuk selanjutnya diambik kembali besok harinya.

Namun upaya pihak pemilik kapal untuk mengambilnya potongan tug boat yang masih tertinggal di lokasi shipyard jumat pagi kemarin(3/10/2014), kembali dihalang-halangi oleh para kreditur dan kurator kepailitan. Managemen PT Seloko Batam Shipyard yang juga ikut menjadi salah satu kreditur menutup gerbang masuk ke kawasan shipyard. Hingga sore harinya pihak pemilik kapal tetap tidak diijinkan masuk untuk mengambil tug boat tersebut.

Edi, perwakilan PT Mitra Bangun Sanindo selaku kreditur kepada SWARAKEPRI.COM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta pada pengerjaan blasting dan painting Tug Boat milik PT Bonte Inspetindo yang telah dinyatakan pailit PN Medan tersebut. Edi juga mengatakan bahwa perusahaan juga termasuk sebagai pemohon pailit bersama kreditur lainnya.

Namun demikian, Edi juga mengetahui sebelum PT Bonte dinyatakan pailit telah terjadi jual beli tiga tug boat tersebut oleh Edrison melalui kuasanya Muhammad Onot kepada M Tongam Hanafi senilai Rp 1,5 miliar.

“Jual belinya tanggal 21 April, sedangkan putusan pailit dari PN Medan tanggal 24 April 2014,” ujarnya ketika ditemui didepan PT Seloko Batam Shipyard, Jumat(3/10/2014).

Setelah mengetahui adanya jual beli tersebut, Edi mengaku pernah menemui Hanafi untuk mempertanyakan apakah tug boat yang dibelinya dari Muhammad Onot tersebut sama dengan yang tug boat yang ada di lokasi PT Seloko. Hal itu dilakukannya karena pada jual beli tug boat tersebut disebutkan tug boat beserta mesin sedangkan tug boat yang ada dilokasi PT Seloko belum dipasangi mesin.

Selain PT Mitra Bangun Sasindo, ada tiga perusahaan lainnya selaku kreditur yakni PT Bonmang, PT Seloko Batam Shipyard dan PT Vifa Tripha Sindo. Para kreditur ini dirugikan karena pihak PT Bonte Inspetindo tidak membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja yang ada.

Pihak PT Seloko Batam Shipyard hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitaka sebelumnya pihak PT Seloko Batam Shipyard yang berada di wilayah Tanjung Riau,Sekupang Batam, selaku pihak yang menyewakan lokasi untuk pembuatan tiga unit Tug Boat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan melarang pihak pemilik kapal memasuki kawasan Shipyard untuk mengambil ketiga kapal tug boat tersebut, hari ini, Jumat(3/10/2014).

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan eksekusi tiga tug boat tersebut untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Batam. Pemilik kapal kemudian memotong bagian tug boat yang belum jadi tersebut dan membawa keluar dari lokasi Shipyard. Namun hari ini(Jumat,red), upaya pemilik kapal untuk kembali membawa bagian lain dari tug boat tersebut dihalang-halangi oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

20 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.