Seekor Anjing di Hong Kong Positif Corona

JAKARTA-Seekor anjing telah dinyatakan positif corona di Hong Kong. Hal ini dikonfirmasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (28/2/2020) waktu setempat.

“Positif dalam kadar rendah,” kata pemimpin teknis program kedaruratan WHO Maria Van Kerkhove dilansir dari CNBC Indonesia.

Ilmuan Hong Kong, ujarnya, kini masih terus melakukan pengujian lebih lanjut. Apakah anjing itu, benar-benar terinfeksi atau hanya terpapar virus dari apa yang ia sebut “permukaan yang terkontaminasi”.

“Kami bekerja sama dengan mereka .. untuk memahami bagaimana mereka akan merawat hewan-hewan ini,” katanya lagi saat konferensi pers di Jenewa, Swiss.

Anjing tersebut diidentifikasi milik seorang wanita berusia 60 tahun. Ia mengalami gejala tersebut di 12 Februari.

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, semua binatang peliharaan berjenis mamalia, yang pemiliknya dinyatakan tertular corona akan dikumpulkan dan dikirim ke fasilitas pemeliharaan hewan untuk dikarantina.

Sementara itu, Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi Hong Kong mengatakan anjing itu tidak memiliki gejala apa pun.

Meskipun virus itu tampaknya muncul dari binatang – para ilmuwan mengatakan kelelawar – saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dapat terinfeksi virus corona.

“Namun, situasinya masih berkembang,” kata para ilmuwan.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyarankan pemilik hewan peliharaan untuk membatasi kontak dengan hewan peliharaan jika mereka terinfeksi corona.

“Termasuk membelai, meringkuk, dicium atau dijilat, dan berbagi makanan,” ujar CDC.

Corona jenis baru ini ditemukan di kota Wuhan, China. WHO memberi nama penyakit virus ini COVID-19.

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.